Bupati Fakfak: Pejabat Pensiun Bukan Berarti Aset Kedinasan Ikut Pensiun, Harus Dikembalikan

Bupati Fakfak, Untung Tamsil, mengingatkan saat pejabat pensiun maka bukan berarti aset kedinasan yang dipercayakan padanya pensiun juga.

“Harus dikembalikan ke negara,” ujar Bupati Fakfak, dalam keterangan tertulis yang diterima papuakini, Selasa (22/06/2021).

Bupati Fakfak lalu mengatakan aset dinas bisa ikut ‘pensiun’ jika memenuhi syarat pemutihan, di mana pejabat bersangkutan boleh mengajukan kepemilikan.

Bupati Fakfak mengatakan ini usai penandatanganan Pakta Integritas bersama Sekda Fakfak, Ali Baham Temongmere, Inspektur Inspektorat Fakfak, CH Solaiman Uswanas, dan Kepala BPPKAD Fakfak, Tajudin Lahadalia.

Plt Kepala Bappeda dan Litbang Fakfak, Eksan Musaad, Kepala Dinas Perhubungan Fakfak, T Heru Uswanas, dan Kepala Bidang Aset BPPKAD Fakfak, Bahman S Mokoginta juga membubuhkan tandatangan mereka.

Penandatanganan ini disaksikan Kajari Fakfak, Anton Arifullah, Kapolres Fakfak, AKBP Ongky Isgunawan, dan Wakil Ketua DPRD Fakfak, Iskandar Tassa.

Penandatanganan Pakta Integritas ini merupakan tindak lanjut hasil monev Monitoring Centre for Prevention (MCP) MCP KPK Perwakilan Papua Barat pada 8 area intervensi di Kabupaten Fakfak.

Pakta Integritas itu menyatakan pejabat menyerahkan semua aset Barang Milik Daerah (BMD) bergerak dan tidak bergerak, dan semua yang digunakan, setelah pejabat bersangkutan selesai menjalankan tugas.

“Program MCP yang dilakukan oleh KPK ini sebagai bentuk menata kembali aset kita dari sisi pengelolaan aset barang milik negara yang bersumber dari APBN maupun APBD,” tegas Bupati Fakfak

Bupati Fakfak kemudian mengingatkan bahwa pasca penandatanganan dan pelaksanaan Pakta Integritas ini dipantau KPK.(*)