Ketua Pansus Revisi UU Nomor 21 Tahun 2001, yang diubah menjadi UU Nomor 35 Tahun 2008 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua, Komarudin Watubun, menerima 14 butir usulan revisi UU tersebut dari DPR Papua Barat, di lantai 3 Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta, Rabu (23/06/2021).
Usulan DPR Papua Barat itu merupakan hasil pembahasan Pansus Otsus di Manokwari pada 17 Juni 2021 lalu.
“14 butir revisi UU Otsus ini adalah aspirasi masyarakat Papua Barat demi kepentingan masyarakat asli Papua,” ujar Ketua Pansus Otsus DPR Papua Barat, Yan Anton Yoteni, dalam keterangan pers yang diterima papuakini.
Yan Anton Yoteni menegaskan 14 usulan ini merupakan rangkuman dari 24 bab dan 79 pasal UU 21 2001 tentang Otsus Papua.
Usulan itu, antara lain, menyangkut kewenangan di bidang politik, ekonomi, pendidikan, kesehatan, perlindungan dan pemberdayaan bagi Orang Asli Papua atau OAP.
Lalu pemberian kesempatan bagi OAP di DPR RI melalui mekanisme pengangkatan, penguatan kewenangan pada lembaga kultur Majelis Rakyat Papua (MRP) dalam memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap calon kepala dan wakil kepala daerah terkait status sebagai OAP.
“Kami juga usulkan revisi terkait perlindungan dan keberpihakan bagi OAP dalam memperoleh kesempatan dan diutamakan dalam berbagai pekerjaan seperti ASN, TNI, Polri, BUMN, BUMD dan bidang kerja lainnya,” tutur Yan Anton Yoteni.
DPR Papua Barat juga mengusulkan pembentukan partai politik okal, perlindungan dan pemberdayaan hak-hak masyarakat adat, dan revisi sistem perencanaan pembangunan daerah dan perencanaan pengelolaan penerimaan anggaran Otsus.(*)
Click here to preview your posts with PRO themes ››