Gubernur Papua Barat Ingatkan Tahapan Sosialisasi Perda

Tahap penyebarluasan atau sosialisasi Perda diakui masih kurang dapat perhatian, karena asumsinya pembentukan produk hukum daerah dianggap selesai saat sudah diundangkan dan dilembardaerahkan.

Ini dikatakan Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan, dalam pembukaan Rapat Koordinasi Bidang Hukum Kabupaten/Kota se Papua Barat di Gedung Serba Guna, Kabupaten Teluk Bintuni, Selasa (29/06/2021).

“Sosialisasi merupakan metode yang hendaknya dapat porsi pula, karena akan memudahkan penetapan aturan dan norma yang terkandung dalam substansi Perda tersebut di masyarakat,” ingat Gubernur Papua Barat.

Gubernur Papua Barat juga memerintahkan untuk mendokumentasikan produk hukum daerah dalam jaringan dokumentasi informasi hukum, sesuai amanat Perpres No 33 Tahun 2003 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, dan Permendagri No 2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.

Sebelumnya, menurut Ketua Panitia, Martinus Nubuab SH, kegiatan ini menampilkan narasumber dari Direktorat Produk Hukum Ditjen Otda Kemendagri, Kepala Biro Hukum Setjen Kemendagri, Kakanwil Hukum dan HAM Papua Barat, dan Kepala Biro Hukum Papua Barat.

Kegiatan 28-30 Juni 2021 secara offline dan online ini diikuti 86 peserta dari, antara lain, bagian hukum Pemkab dan Pemkot, dan Sekretriat DPRD.

Sementara itu, Kepala Biro Hukum Papua Barat, Roberth Hammar, mengatakan kegiatan ii seyogyanya digelar 2020 lalu, tapi ditunda karena refocusing anggaran.

Roberth Hammar menyatakan rakor bidang hukum ini penting karena adanya perubahan besar dalam dunia hukum Indonesia, seperti UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan metode Omnibus Law, dan UU No 2 Tahun 2018 tentang tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.

Click here to preview your posts with PRO themes ››

Kepala Biro Hukum Papua Barat juga memaparkan berbagai produk hukum daerah yang lahir dalam periode 2019-2021, sert aproduk hukum daerah yang sedang disusun dan dibahas.(dixie)