Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan, menyetujui untuk menutup sementara perbatasan Papua Barat melalui mekanisme Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro, untuk mencegah penyebaran pandemi Covid-19.
Ini dinyatakan Gubernur Papua Barat dalam Rapat Koordinasi Percepatan dan Pencegahan dan Penanganan Pandemi Covid 19 Papua Barat di Hotel Aston Niu Manokwari, Rabu (30/06/2021)
Rakor ini dihadiri, antara lain, Kapolda Papua Barat, Irjen Pol Tornagogo Sihombing, Pangdam XVIII Kasuari, Mayjen TNI I Nyoman Cantiasa, Kepala BPBD Papua Barat, Derek Ampnir, Kepala Dinas Kesehatan Papua Barat, Otto Parorrongan, perwakilan rumah-rumah sakit, dan berbagai pihak terkait.
Langkah ini diambil seiring melonjaknya warga Papua Barat yang terpapar virus Covid-19 dalam tiga pekan terakhir.
“PPKM berskala mikro secara berjenjang memang harus kita lakukan. Mulai dari RT/RW, kampung, kabupaten sampai provinsi,” ujar Gubernur Papua Barat.
Dengan PPKM mikro ini diharapkan tingkat penularan ini bisa ditekan, agar yang terpapar bisa secepatnya sembuh dan berkumpul lagi bersama keluarga.
Gubernur Papua Barat mengingatkan hal ini pernah dilakukan di Papua Barat, bahkan Kota Sorong pernah lock down.
“Segera tindaklanjut untuk kita melarang orang ke luar masuk Papua Barat. Sekira dua minggu. Yang tak punya KTP Papua Barat tak boleh masuk Papua Barat, kecuali pejabat pemerintah yang urusan dinas atau persoalan kesehatan bawa vaksin atau APD, orang sakit, orang sekolah,” tutur Gubernur Papua Barat.
Sebaliknya, yang ber-KTP Papua Barat juga dilarang ke luar daerah, kecuali untuk urusan-urusan yang benar-benar penting dengan sepengatahuan dan pengawasan pihak-pihak terkait.
Selain itu, Gubernur Papua Barat juga menyetujui pelaksanaan sanksi pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 sebagaimana diatur dalam Pergub.(an/dixie)