PPKM Darurat Manokwari dan Kota Sorong, Apa Bedanya Dengan PPKM Mikro?

Kabupaten Manokwari dan Kota Sorong akan diberlakukan status PPKM Darurat. Menurut Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan, pemberlakuan itu akan dibahas dalam rapat terbatas Forkopimda dengan unsur-unsur terkait, Senin (12/07/2021) hari ini.

“Sesuai pengarahan dari Menko Perekonomian, Menteri Agama, Mendagri, dan Menteri Kesehatan. Intinya PPKM Darurat yang sudah dilaksanakan di Jawa Bali harus dilaksanakan dilaksanakan di 25 kabupaten kota luar Jawa Bali dan 8 provinsi, termasuk Papua Barat, sesuai Instruksi Mendagri” ujar Gubernur Papua Barat.

Gubernur Papua Barat mengatakan ini di sela peninjauan vaksinasi massal gratis Covid-19 utuk masyarakat di Balai Kampung Cabang Dua, Anggori, Amban, Mnaokwari.

Seperti di lokasi vaksinasi sebelumnya, Gubernur Papua Barat juga menyalurkan simbolis bantuan bahan pokok untuk warga yang menjalani vaksinasi Covid-19.

Lalu, apa bedanya PPKM Mikro, yang sudah dilaksanakan di seluruh Papua Barat sejak 05 Juli 2021 lalu, dengan PPKM Darurat?

Pada intinya PPKM Darurat mengharuskan, antara lain, pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup sementara, sedangkan pada PPKM Mikro pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan diperbolehkan beroperasi hingga pukul 20.00 dengan pembatasan pengunjung maksimal 25 persen.

Sementara restoran, kafe, rumah makan, pedagang kaki lima, lapak jalanan selama PPKM Darurat dilarang menerima makan di tempat alias hanya boleh diantar.(an/dixie)

Click here to preview your posts with PRO themes ››