Tenaga kesehatan yang menangani pasien Covid-19 minta pemerintah pusat memperhatikan hak-hak mereka yang belum diberikan terkait penanganan pandemi ini sejak tahun lalu.
“Insentif nakes dan klaim-klaim rumah sakit yang belum dibayarkan pusat. Pusat harus perhatikan untuk kami di Papua Barat,” ujar Ibrahim Sattar Alqadri, perawat di RSUD Kabupaten Raja Ampat pada papuakini, Minggu (18/07/2021).
Dia mengatakan kasus Covid-19 semakin meningkat, dan sejumlah rekan perawat di sejumlah kabupaten di Papua Barat, seperti di Wasior (Teluk Wondama), Fakfak, dan Kota Sorong gugur akibat menangani penyakit ini.
“Apakah pusat masih harus menunggu lagi nakes di sejumlah daerah lainnya gugur baru mau dilihat?” tanyanya.
Insentif itu untuk semua honor maupun pegawai di faskes masa pandemi baik RS pemerintah dan swasta, maupun Puskesmas yang menangani Covid-19.
Dia mengaku sedih karena mereka dituntut sebagai garda terdepan, tapi hak-hak mereka tak diperhatikan.
Belum terbayarnya klaim rumah sakit dapat berpengaruh pada pembelian APD dan kebutuhan lain rumah, yang buntutnya bisa membuat nakes terpapar Covid-19.
Dia mengatakan klaim dari RSUD Raja Ampat belum dibayar pusat sejak 2020, sedangkan insentif dari Oktober 2020 sampai Juni 2021.
“Padahal kami sudah usulkan lewat aplikasi e-nakes. Kalau klaim lewat aplikasi e-claim sudah sudah diverifikasi oleh BPJS Kesehatan dan pusat tapi belum direalisasikan,” ungkapnya, lalu menduga hal serupa dialami daerah-daerah lain di Papua Barat.
Hal senada dikatakan seorang honorer perawat di RSUD Manokwari. “Covid-19 sudah ulang tahun tapi kami tidak pernah rasakan uang Covid-19,” tutur perawat yang minta namanya disimpan ini.
Sementara itu, Aturan tentang pembayaran insentif nakes Covid-19 tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/4239/2021 tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani COVID-19.
Click here to preview your posts with PRO themes ››
Ada beberapa poin utama dalam keputusan terbaru insentif tenaga kesehatan.
Pertama, insentif tenaga kesehatan dan santunan kematian yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan belum dibayarkan pada tahun 2020, akan dibayarkan pada APBN Tahun 2021.
Kedua, insentif tenaga kesehatan yang menangani COVID-19 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) melalui Bantuan Operasional Kesehatan(BOK) Tambahan dan belum dibayarkan pada Tahun 2020 akan dibayarkan melalui Sisa dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Tambahan Tahun Anggaran 2020 di kas daerah dan/atau Dana Alokasi Umum (DAU)/Dana Bagi Hasil (DBH).
Ketiga, santunan kematian bagi tenaga kesehatan yang menangani COVID-19 dan residen yang bersumber dari APBN dan belum dibayarkan pada tahun 2020, dibayarkan melalui APBN Tahun Anggaran 2021.
Keempat, bagi tenaga lain yang ditugaskan untuk mendukung penanganan COVID-19, namun belum dibayarkan insentif pada 2020, insentif dibayarkan juga melalui APBN Tahun Anggaran 2021 serta dapat juga dibayarkan lewat sisa dana BOK Tambahan Tahun Anggaran 2020 di kas daerah dan/atau DAU/Dana Bagi Hasil (DBH).(an/dixie)