Presiden Joko Widodo memperpanjang PPKM Darurat sampai 25 Juli 2021.
Dilansir Tempo, keputusan perpanjangan diambil setelah pemerintah mengevaluasi pelaksanaan PPKM Darurat yang dimulai pada 3 Juli 2021.
Presiden mengatakan PPKM Darurat merupakan keputusan berat yang harus diambil pemerintah.
Presiden mengatakan ini dalam konferensi pers virtual bertajuk Pernyataan Presiden RI tentang Perkembangan Terkini PPKM Darurat yang ditayangkan di YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (20/07/2021).
Ada perbedaan dengan PPKM Darurat sebelumnya. Dilansir Medcom, kali masyarakat boleh makan di restoran, kafe, maupun penjual makanan sejenis asalkan mematuhi persyaratan.
Misalnya, aturan jumlah pengunjung yang dibatasi hanya 50 persen kapasitas dan menerapkan protokol kesehatan. Durasi waktu berkunjung juga dibatasi, hanya 30 menit.
“Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan dengan ketat sampai pukul 21.00 WIB, dan maksimal waktu makan untuk setiap pengunjung 30 menit,” tutur Presiden.
Presiden juga menyatakan akan mengakhiri masa PPKM Darurat Jawa-Bali. Pembukaan akan dilakukan secara bertahap pada 26 Juli 2021 jika terjadi penurunan kasus Covid-19.
“Kita selalu memantau memahami dinamika di lapangan dan juga mendengar suara-suara masyarakat yang terdampak dari PPKM. Karena itu jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021 pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap,” tutur Presiden.
Presiden menjelaskan keputusan perpanjangan itu diambil setelah mengevaluasi pelaksanaan PPKM Darurat yang dimulai 3 Juli 2021.
PPKM Darurat dilakukan untuk menurunkan penularan Covid-19, dan mengurangi kebutuhan masyarakat untuk pengobatan di Rumah Sakit.
Sebelumnya, PPKM Darurat telah berlangsung selama dua pekan pada 3 hingga 20 Juli 2021. Kebijakan PPKM diputuskan setelah angka kasus Covid-19 mengalami lonjakan signifikan hingga melampaui 20 ribu penambahan kasus dalam sehari.(*)