Mantap, PPKM Papua Barat Turun Level 3, Pelaku Perjalanan Wajib Tunjukkan Kartu Vaksin

Papua Barat berhasil menurunkan penyebaran pandemi Covid-19. Ini terbukti dengan beradanya Kota Sorong di PPKM Level 3, setelah sebelumnya sempat berada di PPKM Level 4 bersama Kabupaten Manokwari.

Dengan demikian ada satu kota dan sembilan kabupaten di Papua Barat berstatus PPKM Level 3, dan dua kabupaten, yaitu Kabupaten Pegunungan Arfak dan Kabupaten Tambrauw Level 2.

Ini terlihat dalam Instruksi Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan, Nomor 440/06/TAHUN 2021 tertanggal 09 Agustus 2021, yang salinannya diteken Kepala Biro Hukum Papua Barat, Dr Roberth KR Hammar SH MHum MM.

Instruksi ini bertajuk Penetapan Perpanjangan Pemberlakuan PPKM Level 3 dan 2 di Provinsi Papua Barat dari 10 Agustus 2021 sampai dengan 23 Agustus 2021.

Sebelumnya, perpanjangan PPKM selama dua pekan ini ditetapkan pemerintah pusat di seluruh provinsi di Indonesia, kecuali provinsi-provinsi di Jawa dan Bali yang hanya diperpanjang satu pekan.

Sementara itu, Instruksi ini juga mengatur bahwa yang bisa masuk ke Papua Barat hanya warga ber-KTP Papua Barat dengan, kecuali urusan urgen seperti urusan dinas, orang sakit, dan orang meninggal.

Orang yang hendak masuk ke Papua Barat melalui darat, laut, dan udara wajib memperlihatkan hasil pemeriksaan PCR/TCM Bebas COVID-19 (H-1 sebelum melakukan perjalanan), dan Sertifikat
Vaksinasi COVID-19 (Minimal Vaksin Dosis 1) bagi ASN, TNI, POLRI.

Setiap orang yang keluar dari Papua Barat wajib memperlihatkan hasil Rapid Test Antigen, yang bebas dari COVID-19 dan Sertifikat Vaksinasi
(Minimal Vaksin Dosis 1) COVID-19 bagi ASN, TNI, POLRI, pelaku usaha swasta, sosial kemasyarakatan, dan keagamaan dengan masa berlaku Rapid Test Antigen dan PCR/TCM 2 x 24 Jam.

Di sisi lain, penduduk yang ber KTP Papua Barat dilarang keluar wilayah Papua Barat, kecuali urusan urgen seperti urusan dinas, orang sakit, anak sekolah dan orang meninggal, dan wajib mendapat rekomendasi persetujuan dari Gubernur atau Bupati atau Walikota atau pejabat yang ditunjuk, yaitu Ketua Harian SATGAS COVID-19 Papua Barat.(dixie)