Realisasi Penyaluran DAK Fisik yang Masih Rendah Belum Dapat Mendukung Pemulihan Ekonomi Papua Barat

Oleh:
Moch. Ali Hanafiah
Kakanwil DJPb
Provinsi Papua Barat

Dampak terhadap perekonomian dengan adanya pandemi Covid-19 masih sangat dirasakan oleh masyarakat, yang salah satunya ditandai dengan banyaknya masyarakat yang kehilangan pekerjaan.

APBN masih menjadi tulang punggung dalam penanggulangan pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional.

Salah satu target dalam program pemulihan ekonomi nasional adalah adalah menciptakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19, khususnya di daerah melalui dukungan penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik.

Kebijakan penyaluran DAK Fisik TA 2021 diarahkan untuk mendukung pemulihan ekonomi daerah melalui pelaksanaan kegiatan agar dapat meningkatkan penyerapan tenaga kerja dan/atau penggunaan bahan baku lokal.

Dengan demikian, diharapkan realisasi penyaluran DAK Fisik di Papua Barat dapat dilakukan secepat dan sebesar mungkin sehingga dampak pemulihan ekonomi daerah dapat segera dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat Papua Barat.

Alokasi DAK Fisik TA 2021 untuk Provinsi Papua Barat adalah sebesar Rp1,39 triliun yang tersebar pada 14 Pemerintah Daerah (Pemda). Kecepatan penyaluran DAK Fisik ditentukan oleh kesiapan Pemda dalam menyampaikan persyaratan penyaluran.

Realisasi penyaluran DAK Fisik untuk Provinsi Papua Barat sampai dengan tanggal 12 Agustus 2021 masih sangat rendah, yakni hanya sebesar Rp122,33 miliar, atau hanya 8,80% dari pagu, dan jauh di bawah rata-rata nasional sebesar 17,03%.

Realisasi tersebut hanya pada 9 Pemda di mana 6 Pemda diantaranya memiliki kinerja penyaluran DAK Fisik di atas rata-rata nasional dengan penyaluran terbesar pada Kabupaten Maybrat (22,94%), disusul oleh Kabupaten Pegunungan Arfak (22,17%), Kabupaten Tambrauw (18,67%), Kabupaten Sorong Selatan (18,07%), Kota Sorong (18,03%), dan Kabupaten Sorong (17,64%).

Sedangkan Pemda yang masih belum salur DAK Fisik sama sekali (0%) masih sangat banyak, yakni sebanyak 5 Pemda, yaitu Pemprov Papua Barat, Kabupaten Manokwari, Kabupaten Teluk Bintuni, Kabupaten Raja Ampat, dan Kabupaten Kaimana.

Besaran penyaluran DAK Fisik ditentukan oleh berapa besar data kontrak kegiatan yang dapat disampaikan oleh Pemda. Penyampaian data kontrak tersebut dibatasi paling lambat tanggal 31 Agustus 2021.

Click here to preview your posts with PRO themes ››

Sampai dengan tanggal 12 Agustus 2021, data kontrak yang disampaikan oleh Pemda masih sangat rendah, yakni hanya sebesar Rp889,50 miliar, atau hanya 63,98% dari pagu.

Dari 14 Pemda, sebanyak 3 Pemda telah menyampaikan data kontrak kegiatan di atas 90% dengan nilai terbesar pada Kabupaten Sorong Selatan (98,12%), disusul oleh Kabupaten Maybrat (93,75%), dan Pemprov Papua Barat (90,91%).

Sedangkan Pemda yang nilai kontraknya di bawah 70% adalah sebanyak 9 Pemda dengan nilai terendah pada Kabupaten Fak Fak (7,31%), disusul Kabupaten Manokwari (21,03%), dan Kabupaten Kaimana (24,59%).
Ada pun serapan tenaga kerja berdasarkan data kontrak kegiatan yang telah disampaikan oleh Pemda adalah sebanyak 9.496 tenaga kerja.

Dalam upaya mempercepat penyaluran DAK Fisik tersebut, Kementerian Keuangan, yang diwakili oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Papua Barat, dengan dukungan dari KPPN Manokwari, KPPN Sorong, dan KPPN Fak-Fak secara intens telah berkoordinasi dengan Pemda agar segera menyampaikan persyaratan penyaluran.

Namun demikian, cepat atau lambatnya penyaluran tetap ditentukan oleh seberapa siap Pemda dalam menyampaikan persyaratan, sehingga mutlak diperlukan koordinasi internal Pemda yang baik terutama antara BPKAD, Inspektorat Daerah, dan OPD/Dinas.

Dengan semakin dekatnya batas waktu tanggal 31 Agustus 2021, Pemda diharapkan dapat segera memenuhi persyaratan penyaluran DAK Fisik, dan bagi Pemda yang nilai kontrak kegiatannya masih rendah agar segera menyelesaikan proses perikatan/kontrak serta memprosesnya lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku dalam penyaluran DAK Fisik (proses melalui aplikasi OMSPAN), sehingga DAK fisik dapat tersalurkan dengan lebih optimal.

Peran aktif Pemda sangat dibutuhkan dalam proses penyaluran DAK Fisik di mana penyaluran dananya dapat memberikan dukungan untuk membiayai kegiatan-kegiatan pembangunan yang output nya dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat Papua Barat terlebih dalam upaya penanganan pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi di daerah.(*)