Gubernur Papua Barat Kutip Permenkes Soal Larangan Vaksinasi Covid-19 Partai Nasdem Oleh Pemkot Sorong

Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan, mengutip Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 ketika menjawab pertanyaan pekerja pers terkait pelarangan vaksinasi massal Covid-19 di Terminal Remu Kota Sorong oleh Walikota Sorong, Lambertus Ec Jitmau, melalui Satpol PP Kota Sorong.

Bab VI Pasal 33 Angka) 3 peraturan itu berbunyi:

Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota dalam pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 dapat bekerja sama dengan badan usaha milik negara/daerah atau badan usaha swasta, organisasi profesi/kemasyarakatan, Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan pihak lainnya yang dipandang perlu.

“Pihak lainnya ini termasuk partai politik,” ujar Gubernur Papua Barat, yang juga Ketua Nasdem Papua Barat, usai meninjau vaksinasi massal pelajar di SMK 1 dan SMK 2 Manokwari, Senin (23/08/2021).

“Bagi saya mungkin miskomunikasi, tapi mungkin juga kita tak pahami aturan terkait penanganan pandemi Covid-19,” tambah Gubernur Papua Barat.

Gubernur Papua Barat lalu mengatakan harus bedakan situasi normal dan situasi saat ini yang sedang dilanda bencana non alam.

“Presiden dalam berbagai kesempatan selalu mengatakan bahwa keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi (salus populi suprema lex esto),” ingat Gubernur Papua Barat.

Presiden juga menegaskan jangan sampai vaksin yang ada expire atau kedaluwarsa. “Jadi semua pihak harus punya kepedulian, termasuk parpol. Kalau parpol lain tak lakukan, itu urusan mereka,” tegas Gubernur Papua Barat.

Pemerintah dalam upaya menangani pandemi ini tak bisa bekerja sendiri. Butuh dukungan semua pihak yang punya kepedulian.

“Partai politik di Indonesia umumnya adalah yang mendukung pemerintah, termasuk Nasdem. Harus bedakan kegiatan partai murni, dan mana kegiatan partai dalam mendukung program pemerintah untuk penanganan bencana non alam ini,” tutur Gubernur Papua Barat.

Vaksinasi massal di Papua Barat ini merupakan tindaklanjut dari instruksi Ketua Umum DPPR Nasdem Surya Paloh, yang mewajibkan pengurus Nasdem di Indonesia membantu pemerintah melakukan vaksinasi Covid-19.

“Vaksinasi Nasdem ini rutin dilakukan di seluruh Indonesia. Kita proaktif,” cetus Gubernur Papua Barat.

Menyangkut tudingan penggunaan fasilitas pemerintah dalam vaksinasi di Kota Sorong ini, Gubernur Papua Barat menjelaskan vaksin Covid-19 tidak diperjualbelikan, sedangkan vaksinatornya adalah para tenaga medis pemerintah yang dilatih khusus untuk itu.

“Vaksin hanya ada di pemerintah, begitu pula vaksinator. Tak ada lembaga non pemerintah yang memiliki vaksin maupun vaksinator. Makanya kita kerjasama dengan pemerintah. Vaksinatornya ada 11 orang dari Dinas Kesehatan Kabupaten Sorong. Kita minta dukungan tenaga medis dari Bupati Sorong karena tak ada dukungan dari Walikota Sorong,” tegas Gubernur Papua Barat.

Click here to preview your posts with PRO themes ››

Soal kehadiran Kepala Biro Administrasi Pimpinan Papua Barat, Gubernur Papua Barat membenarkannya. Tapi hanya sekadar mendampingi. “Protokoler Pemprov sama sekali tak terlibat dalam vaksinasi massal tersebut,” tegas Gubernur Papua Barat.

Selain itu, dalam jabatan sebagai Kepala Biro Administrasi Pimpinan, melekat tanggungjawab pejabat bersangkutan untuk melaporkan tiap kegiatan gubernur, baik dalam kapasitas sebagai gubernur, ketua partai, kepala suku, maupun pribadi.

Gubernur Papua Barat menegaskan Nasdem sudah memberitahukan tentang vaksinasi itu ke pihak-pihak terkait seperti Satgas Covid-19 Papua Barat, Satgas Covid-19 Kota Sorong pada 18 Maret 2021, Kapolresta Sorong dengan tembusan Kasat Intelkam Polresta Sorong.

Pada 20 Agustus 2021, sekira pukul 10 pagi, Nasdem Kota Sorong menemui Satgas Covid Kota Sorong untuk berkoordinasi terkait ijin kegiatan pada 21 Agustus 2021 itu, namun jawaban dari Satgas bahwa belum ada disposisi dari Walikota Sorong.

Nasdem Kota Sorong datang lagi ke Satgas Covid-19 Kota Sorong pukul 11.30, tapi petugas menyatakan Ketua Satgas tak ada.

Nasdem Kota Sorong, bersama anggota DPR Papua Barat, Drs Hi Muslimin Zainudin, datang lagi ke kantor Satgas Covid-19 Kota Sorong sekira pukul 16.30, tapi sudah tak ada orang di sekretariat.

Ketua Nasdem Kota Sorong lalu mengirim surat ke Satgas Covid-19 Papua Barat, yang membalas surat dengan menerbitkan Ijin Pelaksanaan dengan surat No. 117/REK-SATGAS/VIII/2021.

“Organisasi lain juga melakukan vaksinasi massal Covid 19. Ikaswara diberi izin, KKSS diberi izin. Kenapa kita tidak?” tanya Ketua Nasdem Papua Barat.

Meski begitu, Ketua Nasdem Papua Barat bersyukur karena vaksinasi itu diikuti 1.046 orang.(dixie)