DPR Papua Barat Gencar Jaring Asmara PP UU Otsus
Para legislator DPR Papua Barat sejak beberapa waktu lalu gencar menjaring aspirasi masyarakat (asmara) terkait penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) terhadap UU No 2 Tahun 2021 tentang Otsus Tanah Papua di daerah pemilihan masing-masing.
“Hasil penjaringan itu akan dibahas DPR Papua Barat dalam satu dua hari ke depan sebagai bagian dari pembobotan PP tersebut, untuk kemudian diserahkan ke sebagai pembobotan ke DPR RI dan Kemendagri,” ujar Sekwan DPR Papua Barat, Frenky Kallex Muguri SH, menjawab papuakini di ruang kerjanya, Selasa (24/08/2021).
Seperti diberitakan sebelumnya, UU No 2 Tahun 2021 memerintahkan pemerintah untuk membuat PP paling lambat 90 hari setelah UU ini disahkan. UU No 2 Tahun 2021 disahkan DPR RI pada 15 Juli 2021 lalu.
“Saya harap bisa secepatnya tuntas mengingat batas waktu 70 hari itu, supaya ada range wanktu jika ada hal-hal yang perlu disempurnakan,” tutur Sekwan DPR Papua Barat.
Pasal 75 ayat 2 UU Otsus menyebutkan penyusunan PP harus melalui konsultasi dengan DPR, DPD, dan mengikutsertakan Pemprov Papua dan Papua Barat.
Pasal 75 ayat 3 mengamanatkan penyusunan peraturan daerah khusus (perdasus) dan peraturan daerah provinsi (perdasi) ditetapkan paling lambat satu tahun sejak UU Otsus diundangkan. Jika tak memenuhi target, penyusunan akan diambil alih pemerintah.(dixie)
Click here to preview your posts with PRO themes ››