54 persen dari 106.656 persil aset tanah PLN belum tersertifikasi. Angka sertifikasi itu ditargetkan jadi 71 persen di 2021 ini.
Data ini diungkapkan Direktur Keuangan PT PLN Sinthya Roesly dalam rapat monitoring dan evaluasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan PLN dan BPN Papua dan Papua Barat secara daring, Selasa (07/09/2021).
KPK pun mendorong percepatan sertifikasi tanah PT PLN untuk menghindari potensi tindakan koruptif.
“Kalau misalnya aset ini dibiarkan dan tidak dipelihara, akan menimbulkan hal-hal yang sifatnya koruptif mengingat nilainya semakin lama semakin tinggi karena ketersediaannya yang terbatas. Jadi kami mendorong agar aset ini dipelihara dan secara hukum dilegalisasi,” ujar Direktur Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah V KPK, Budi Waluya, dalam keterangan pers yang diterima papuakini.
Menurut Sinthya Roesly, khusus di Papua Barat PLN merencanakan ada 147 bidang tanah yang disertifikasi tahun ini. “Sampai dengan saat ini sudah terbit sebanyak 78 sertifikat,” tutur Sinthya.
Untuk percepatan sertifikasi ini, PLN mengusulkan beberapa hal. Antara lain, pengurusan pembaharuan HGB yang telah berakhir masa berlakunya cukup menggunakan SHGB lama, dan tidak mensyaratkan kembali SPH/SK Hibah dan BPHTB serta dapat digunakan SHGB foto kopi.
Keseriusan PLN mengurus sertifikasi itru diapresiasi Direktur Pengaturan Tanah Pemerintah Kementerian ATR/BPN, Kalvyn Andar Sembiring, karena hal tersebut membantu pencapaian penyelesaian sertifikasi tanah tahun 2024.
Tenaga Ahli Menteri ATR/BPN Bidang Pengadaan Tanah Arie Yuriwin merespon beberapa hal di antaranya terkait BPHTB. PLN sudah memiliki surat dari Kementerian Keuangan bahwa untuk program infrastruktur ketenagalistrikan sudah dibebaskan dari BPHTB.
“Selain itu, Dalam hal pembaharuan hak tentunya dokumen HGB yang lama sudah ada di kantor pertanahan, jadi tidak diperlukan lagi dokumen pelepasan. Kemudian kalau Sertifikat HGB tidak ada, cukup membuat keterangan dokumen hilang,” ujar Arie.
Click here to preview your posts with PRO themes ››
Budi Waluya kemudian menyatakan KPK akan selalu hadir dan berupaya memaksimalkan perannya. Budi Waluya mengusulkan project manager khusus untuk sertifikasi, agar dapat mendata secara detil by name by address setiap persil dan direkonsiliasi secara bersama-sama dengan BPN.
“Daftar dan hasil rekonsiliasi tersebut dilaporkan secara rutin kepada KPK dan Bu Arie selaku Tenaga Ahli Menteri ATR/BPN. Kedua, terkait koordinasi lintas Kementerian karena misalnya terkait kawasan hutan, atau dengan pemerintah daerah, silahkan diformalkan. Saran kami surati pihak terkait dan tembuskan ke KPK. KPK selanjutnya akan berkoordinasi di pusat Dirjen Planologi dan Tata Lingkungan KLHK,” pungkas Budi.(*)