Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Papua Barat, Ir Heri GN Saflembolo ST MT, menyatakan jalan dari KM 0 sampai KM 6 di Kota Sorong adalah jalan nasional.
Pada tahun 2020 dan 2021 pemerintah pusat, melalui Ditjen Bina Marga, memberi tugas perbantuan ke Pemprov Papua Barat terkait jalan nasional itu.
“Tapi tidak ada anggaran dari pemerintah pusat untuk pekerjaan drainase dalam tugas perbantuan itu,” ujar Kepala Dinas PUPR Papua Barat pada papuakini, Rabu (15/09/2021).
Anggaran yang dialokasikan pemerintah pusat untuk ruas jalan KM 0 sampai KM 6 itu, Rp5,4 M di 2020, dan Rp713 juta di 2021, untuk pemeliharaan rutin dan berkala jalan dan jembatan, di mana anggaran, perencanaan, sampai pelaksanaannya dari pusat.
“Kami hanya membantu sesuai tugas perbantuan itu. Jangan sampai Pemkot Sorong berpikir penanganan drainase dari KM 0 sampai KM 6 itu ditangani provinsi,” jelas Hery GN Saflembolo.
Penjelasan ini disampaikan Kadis PUPR Papua Barat menanggapi sorotan Walikota Sorong tentang sering banjirnya kota tersebut.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kadis PUPR mengatakan banjir di Kota Sorong disebabkan, antara lain, hilangnya daerah resapan air di daerah hulu di kawasan Kelurahan Matalamagi, Distrik Malaimsimsa, Kota Sorong, dan operasi galian C. Hal tersebut membuat terjadi erosi dengan sedimentasi sebagai ikutannya.
Kadis PUPR Papua Barat juga menyatakan, sesuai Permen PUPR Nomor 03/PRT/M/2012 tentang Pedoman Penetapan Fungsi Jalan dan Status Jalan, kewenangan provinsi hanya di jalan-jalan sekunder. “(Jalan) Primer pusat, dan (jalan) tersier pemerintah kota/kabupaten,” beber Hery GN Saflembolo.
Selain itu, sesuai SK Gubernur Papua Barat Nomor 620/27/11 Tahun 2015 tertanggal 16 November 2015, ruas jalan Pemprov di Kota Sorong adalah jalan Danau Tempe sepanjang 6 km, jalan Jendral Sudirman 5 km, dan jalan arteri 24,6 km.
Click here to preview your posts with PRO themes ››
“Khusus jalan arteri di 2021 sudah ada alokasi dana peningkatan ruas jalan, yang saat in masih dalam proses lelang. Kami harap September sudah ada kegiatan fisiknya. Sesuai kewenangan, 3 ruas jalan itu tetap tugas dan tanggungjawab kami selama pembiayaan dan anggaran tersedia,” tandas Heri GN Saflembolo.(dixie)