Sembilan daerah di Papua Barat terancam tidak akan dinilai, alias disclaimer, Kementerian Dalam Negeri lantaran belum melaporkan inovasinya ke dalam pengukuran dan penilaian Indeks Inovasi Daerah 2021.
Sembilan daerah itu adalah Kabupaten Fakfak, Kabupaten Teluk Bintuni, Kabupaten Manokwari, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Sorong, Kabupaten Pegunungan Arfak, Kabupaten Maybrat, Kabupaten Tambrauw, dan Kota Sorong.
Selain 9 daerah di Papua Barat, ada 16 daerah di Papua yang juga belum melapor. Total daerah yang belum melapor ada 29 daerah.
Keterangan tertulis yang diterima papuakini menyebutkan data ini diungkapkan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kemendagri, Agus Fatoni.
“Batas waktu penginputan akan berakhir pada 17 September 2021. Dimohon agar hal ini menjadi perhatian bersama,” ujar Agus Fatoni saat menjadi narasumber secara virtual dalam acara Pembekalan Kepemimpinan Pemerintahan Dalam Negeri Bagi Bupati/Wakil Bupati dan Wali Kota/Wakil Wali Kota Non Petahana Tahun 2021, Rabu (15/09/2021).
Laporan bisa diinput melalui laman https://indeks.inovasi.litbang.kemendagri.go.id.
Amanat agar daerah melaporkan inovasinya tertuang dalam sejumlah regulasi, seperti pasal 388 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan pasal 22 Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2017 tentang Inovasi Daerah.(*/dixie)