Oleh:
Iptu Subha Ohoimas
Kasat Lantas Polres Manokwari
Helm adalah sebuah piranti wajib yang harus digunakan pengendara saat mengendarai kendaraan bermotor. Kegunaan helm sendiri bertujuan untuk meminimalisir fatalitas kecelakaan, atau dengan kata lain melindungi kepala kita saat terjadi kecelakaan.
Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Jalan Raya.
Dalam pasal 106 ayat (8) disebutkan:
“Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor dan Penumpang Sepeda Motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia.”
Sedangkan terkait pelanggaran, atau sanksi bagi yang tak mengenakan helm SNI, ketentuannya dijelaskan pada Pasal 291 ayat (1) dan (2) yaitu:
1) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
2) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Tujuan Razia Kendaraan Bermotor
Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bertujuan:[1]
* terpenuhinya persyaratan teknis dan laik jalan Kendaraan Bermotor;
* terpenuhinya kelengkapan dokumen registrasi dan identifikasi pengemudi dan Kendaraan Bermotor serta dokumen perizinan dan kelengkapan Kendaraan Bermotor angkutan umum;
* terdukungnya pengungkapan perkara tindak pidana; dan
* terciptanya kepatuhan dan budaya keamanan dan keselamatan berlalu lintas.
Pada dasarnya, prosedur pemeriksaan (razia) yang dilakukan pada siang hari maupun malam hari sama. Hanya terdapat sedikit perbedaan, yakni dalam hal Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dilakukan pada malam hari, petugas wajib:[2]
* menempatkan tanda yang menunjukkan adanya pemeriksaan
* memasang lampu isyarat bercahaya kuning dan
* memakai rompi yang memantulkan
Yang Berwenang Melakukan Razia Kendaraan Bermotor
Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dilakukan oleh:[3]
* Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan
* Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang melakukan Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan secara berkala atau insidental atas dasar Operasi Kepolisian dan/atau penanggulangan kejahatan wajib dilengkapi dengan surat perintah tugas, yang dikeluarkan oleh 4]
* atasan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia bagi petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan
* atasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bagi Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Click here to preview your posts with PRO themes ››
Surat Perintah Tugas
Surat perintah tugas paling sedikitnya memuat:[5]
* alasan dan pola pemeriksaan Kendaraan Bermotor;
* waktu pemeriksaan Kendaraan Bermotor;
* tempat pemeriksaan Kendaraan Bermotor;
* penanggung jawab dalam pemeriksaan Kendaraan Bermotor; dan
* daftar Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang ditugaskan melakukan pemeriksaan Kendaraan Bermotor.
Tempat Dilakukannya Razia Kendaraan Bermotor
Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan secara berkala dan insidental dilakukan di tempat dan dengan cara yang tidak mengganggu keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.[6]
– Pada tempat Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan secara berkala dan insidental wajib dilengkapi dengan tanda yang menunjukkan adanya Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan, kecuali tertangkap tangan.[7]
– Tanda tersebut ditempatkan pada jarak paling sedikit 50 (lima puluh) meter
sebelum tempat pemeriksaan.[8]
– Pemeriksaan yang dilakukan pada jalur jalan yang memiliki lajur lalu lintas dua
arah yang berlawanan dan hanya dibatasi oleh marka jalan, ditempatkan
tanda pada jarak paling sedikit 50 (lima puluh) meter sebelum dan sesudah
tempat pemeriksaan.[9]
– Tanda harus ditempatkan sedemikian rupa sehingga mudah terlihat oleh
pengguna jalan.[10]
Petugas pemeriksanya sendiri pada saat melakukan pemeriksaan wajib menggunakan pakaian seragam dan atribut.[11]
Pakaian seragam dan atribut tersebut ditetapkan oleh:[12]
* Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia bagi Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;
* Menteri bagi Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Hal-hal tersebut di atas memang harus kita perhatikan dengan seksama, terutama jika ada razia di malam hari yang dimungkinkan dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak berwenang dan tidak bertanggung jawab yang akan membahayakan diri kita.(*)