Polda Papua Barat masih menunggu pelimpahan berkas laporan polisi dari Polres Teluk Bintuni, terkait kasus dugaan penyerobotan tanah seluas 7.500 meter persegi di Kampung Argosimerai, SP 5 Distrik Manimeri, Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat, dari Polres Teluk Bintuni.
Hal ini diungkapkan Wakil Direktur (Wadir) Ditreskrimum Polda Papua Barat, AKBP Robertus Pandiangan, menjawab pekerja pers di ruang kerjanya di Mapolda Papua Barat, Senin (08/11/2021).
Wadir Ditreskrimum Polda Papua Barat menegaskan, jika LP kasus itu sudah dilimpahkan ke Polda Papua Barat, maka Direktur Dirtreskrimum Polda Papua Barat akan menentukan siapa penyidik berkompeten untuk menangani kasus tersebut.
“Atau ke saya jika Dir mendisposisikan ke saya untuk menentukan siapa penyidiknya,” ungkap Wadir Reskrimum Polda Papua Barat.
Wadir Ditreskrimum Polda Papua Barat lalu mengatakan, setelah menerima pengaduan masyarakat atas kasus tersebut, telah dilakukan gelar perkara dengan mengundang penyidik dari Polres Teluk Bintuni untuk mengetahui sejauh mana penanganan kasus ini.
“Hasilnya, ternyata masalah tanah itu masih berproses di pengadilan terkait perdatanya. Kalau sudah ada berkas laporan polsinya di Polda, nanti kita cari putusan pengadilannya. Kalau putusan sudah in kracht, nanti kita lihat apa putusannya untuk kita tindaklanjuti. Pasti akan dilimpahkan,” jelas Wadir Ditreskrimum Polda Papua Barat.
Seperti diberitakan sebelumnya, PN Manokwari dalam keputusan perkara Nomor 40/Pdt.G/2021/PN Mnk pada
29 Oktober 2021 dalam amar putusannya menyatakan Ridwan Manilet (Tergugat 1) melakukan perbuatan melawan hukum menempati/menguasai objek sengketa tanpa alas hak yang sah.
PN Manokwari dalam putusan itu menyatakan lahan itu sah demi hukum sebagai milik Sugianto (Penggugat), dan memerintahkan Ridwan Manilet mengembalikan lahan itu.
PN Manokwari juga menghukum Ridwan Manilet, Adolf Risamasu (Turut Tergugat 1), dan Badan Pertanahan Kabupaten Teluk Bintuni (Turut Tergugat 2) untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini.
Click here to preview your posts with PRO themes ››
Belum diketahui apakah para terhukum akan mengajukan banding dalam kasus ini.(dixie)