DPR dan Pemprov Papua Barat Diminta Tolak Usulan Reklamasi Tembok Berlin Masuk RTRW

Direktur Eksekutif YLBH Sisar Matiti, Yohanes Akwan, meminta DPR Papua Barat dan Pemprov Papua Barat menolak usulan Pemerintah Kota Sorong untuk memasukkan tindak lanjut reklamasi di pesisir Tembok Berlin.

Yohanes Akwam mendasarkan permintaan itu atas surat Direktoral Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Nomor B.27582/DJPSDKP/X/2021, tertanggal 11 Oktober 2021, yang menyatakan ada indikasi pencemaran perairan, kerusakan lingkungan, dan reklamasi sebagai dampak aktivitas tambang galian C.

Surat yang ditujukan ke Gubernur Papua Barat, dengan tembusan ke, antara lain, Walikota Sorong dan Ketua Satgas Korsup Wilayah V KPK, itu juga menyatakan ada indikasi pelanggaran bidang reklamasi oleh tiga dari lima perusahaan yang melakukan galian C, yaitu PT BJA, PT PII, dan PT AK.

“Karena diduga kegiatan reklamasi bermasalah, maka, kepada Pemerintah Provinsi Papua Barat dan DPR Provinsi Papua Barat, agar tidak menyetujui usulan reklamasi galian C pada rancangan peraturan daerah khusus RTRW Papua Barat,” ungkap Yohanes Akwan dalam keterangan tertulis yang diterima papuakini pada 12 November 2021.

“Dengan demikian, hal terkait usulan rekalamasi dari Kota Sorong sepenuhnya dikembalikan kepada RTRW Pemerintah Kota Sorong,” tambah Yohanes Akwan.

Yohanes Akwan lalu menyatakan jika hal itu tetap dipaksakan untuk masuk dalam rancangan Raperdasus RTRW Papua Barat, maka LBH Hukum Sisar Matiti akan melapor ke Kementerian Kelautan dan Perikanan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan KPK.

“Sebagai Direktur Eksekutif YLBH Sisar Matiti mengingatkan kembali pada DPR Papua Barat dan Pemerintah Provinsi Papua Barat agar taat asas, dan tidak bermain-main dengan hukum, terlebih khusus berhubungan dengan delik penggunaan kewenangan dalam tindak pidana korupsi yang diatur dalam pasal 3 Undang-undang PTPK No 30 Tahun 2014, ditinjau dari hukum Administrasi,” tegas Yohanes Akwan.

Click here to preview your posts with PRO themes ››

Yohanes Akwan menyatakan permintaan ini merupakan pengingat bagi semua pihak terkait penyusunan dan penetapan Raprdasus RTRW Papua Barat yang berpihak pada penyelamatan ekologi, sumber daya alam pesisir, lingkungan hidup, dan pentingnya memperhatikan secara detail memasukan wilayah kelola dari masyarakat hukum adat secara berkelanjutan.(dixie)