Wakil Gubernur Papua Barat, Mohamad Lakotani, mengingatkan tenggat waktu penyusunan Perdasi dan Perdasus yang disyaratkan UU No 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua UU No 21 Tahun 2001 tentang Otsus Papua.
“Jangan sampai kita hanya dianggap pandai meminta, tapi ketika diberikan kita tak mampu laksanakan,” ujar Wakil Gubernur Papua Barat.
Wakil Gubernur Papua Barat mengatakan ini dalam sambutan penutupan Temu Ilmiah Tata Kelola Pemerintahan Dalam Era Otonomi Khusus Papua, yang digelar Ikatan Keluarga Alumni Penguruan Tinggi Kepamongprajaan (IKAPTK) Papua Barat, di Gedung Pari, Waisai, Raja Ampat, Jumat (26/11/2021).
Wakil Gubernur Papua mengingatkan hal itu diatur dalam UU No 2 Tahun 2021 di pasal 75 ayat 3 dan 4.
Pasal 3 berbunyi:
“Perdasus dan Perdasi yang melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Undang-Undang ini
diundangkan.
Pasal 4 berbunyi:
Dalam hal Perdasus dan Perdasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat diundangkan dalam waktu 1 (satu) tahun, Pemerintah dapat mengambil alih pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
UU No 2 Tahun 2021 diundangkan pada 19 Juli 2021.
“Tugas kita melanjutkan amanah aturan itu. Memang tidak ada yang sempurna di dunia ini, termasuk UU Otsus. Tapi, kalau kita niat baik dengan komitmen kuat, ini momentum manfaatkan regulasi untuk maksimalkan potensi kita untuk optimalkan pelayanan pemerintahan dan pembangunan,” tegas Wakil Gubernur Papua Barat.(dixie)