Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memutasi enam pejabat eselon I Kementerian Agama, yaitu Dirjen Bimas Katolik, Dirjen Bimas Kristen, Dirjen Bimas Hindu, Dirjen Bimas Buddha, Inspektur Jenderal, dan Kepala Balitbang-Diklat.
Menurut Sekjen Kemenag, Nizar Ali, pergantian itu adalah hal biasa untuk penyegaran organisasi. Sekjen Kemenag tidak menyatakan alasan pergantian tersebut.
“Alasan atau pertimbangan melakukan mutasi itu menjadi hak PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) dan bukan untuk konsumsi publik,” ujarnya seperti dilansir di situs Kemenag, Selasa (21/12/2021).
PPK di Kemenag adalah Menteri Agama.
“Yang pasti, mutasi yang saat ini diambil itu bukan hukuman, tapi upaya penyegaran organisasi. Ini hal biasa. Setiap ASN harus siap ditempatkan dan dipindahkan,” ujarnya.
“Pastinya ada pertimbangan yang menjadi hak pejabat pembina kepegawaian untuk tidak disampaikan kepada yang bersangkutan,” lanjutnya.
Dijelaskan Nizar, mutasi juga dalam rangka pemantapan dan peningkatan kapasitas kelembagaan. Ini sekaligus menjadi bagian dari pola dari pembinaan karir pegawai.
“Sebagai bagian dari upaya penyegaran dan peningkatan kinerja, mutasi harus dimaknai dari sudut pandang kepentingan kementerian, bukan kepentingan orang per orang atau kelompok,” tegasnya.
Nizar memastikan proses mutasi ini sudah dilakukan sesuai ketentuan. Berkenaan dengan rencana para pihak melakukan gugatan ke PTUN atas putusan tersebut, Nizar mempersilakan.
“Gugatan ke PTUN merupakan hak yang bersangkutan dan memang diatur dalam undang-undang. Jadi silakan saja,” tandasnya.
Sementara itu, Menag menunjuk Albertus Magnus Adiyarto Sumardjono SE MHum sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Bimas Katolik.(*/dixie)
Click here to preview your posts with PRO themes ››