Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kaimana mensosialisasikan Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) di aula KP2KP Kaimana, Rabu (22/12/2021).
UU Nomor 7 Tahun 2021, yang diundangkan dalam Lembar Berita Negara pada 29 Oktober 2021, berlaku sejak diundangkan, untuk Ketentuan Umum Perpajakan dan ketentuan yang terkait dengan perubahan Undang-undang Cukai berlaku sejak 01 Januari 2022, untuk ketentuan yang terkait dengan Pajak Penghasilan berlaku sejak 01 Januari 2022 dan berakhir pada 30 Juni 2022 untuk ketentuan yang terkait Program Pengungkapan Sukarela, dan berlaku sejak 01 April 2022 untuk ketentuan yang terkait Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Karbon.
Kepala KP2KP Kaimana, Suwandi, saat menyampaikan materi menyatakan sosialisasi tersebut dilaksanakan dalam rangka memberikan informasi kepada masyarakat wajib pajak yang berada di Kaimana, terkait beberapa perubahan ketentuan perpajakan sehubungan dengan telah diundangkannya UU HPP.
Diharapkan pada akhirnya nanti masyarakat wajib pajak dapat melakukan pemenuhan hak dan kewajiban perpajakannya sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Disampaikan pula oleh Suwandi bahwa UU HPP merupakan suatu jalan menuju kemaslahatan bersama.
UU HPP merupakan peneguhan prinsip keadilan di mana yang mampu membayar lebih tinggi, sebaliknya yang tidak mampu akan dibantu.
UU HPP hadir dengan keberpihakannya kepada pengusaha kecil dan menengah.
Di samping itu, UU HPP hadir juga dalam rangka menjaga tetap lestarinya lingkungan hidup yang merupakan tempat tinggal bersama dengan adanya Pajak Karbon.
Kegiatan yang diikuti sekitar 20 peserta tersebut ditutup dengan forum tanya jawab dan diskusi bersama.(*/yos)