KUR dan Pembiayaan UMi, Sumber Pembiayaan Bagi Pelaku UMKM
Oleh: Alif Fahrudin
Kepala Seksi PPA IIB Kanwil DJPb Provinsi Papua Barat

 

Pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia sejak tahun 2020 telah memukul perekonomian nasional termasuk pelaku UMKM. Dampak terjadinya pandemi tersebut terhadap pelaku UMKM berupa omzet yang menurun, distribusi terhambat, permodalan, sulitnya bahan baku, dan produksi terhambat. Memasuki tahun 2021, pandemi Covid-19 belum berakhir, artinya pelaku UMKM masih terus berjuang untuk bertahan menjalankan usahanya di tengah-tengah situasi yang tidak pasti. Namun demikian, melihat situasi pemulihan ekonomi yang telah berjalan memberikan harapan besar kepada pelaku usaha untuk bangkit dari keterpurukan.
Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM pada tahun 2019 menunjukkan bahwa jumlah UMKM di Indonesia mencapai 65,46 juta atau sebesar 99,9% dari seluruh unit usaha yang ada. Dari jumlah tersebut, UMKM mampu menyerap 119,56 juta tenaga kerja dan memberikan kontribusi terhadap PDB sebesar Rp 9.580 triliun atau setara 60,5% dari total PDB. Sesuai data tersebut, terlihat betapa penting kontribusi UMKM dalam perekonomian nasional.
Pada triwulan III 2021, perekonomian Indonesia mengalami pertumbuhan sebesar 3,24% (BPS, 2021) yang mengindikasikan program pemulihan ekonomi yang dijalankan berdampak positif. Dengan semakin meningkatnya tingkat vaksinasi dan menurunnya jumlah penyebaran Covid-19, pemerintah mulai melonggarkan aktivitas masyarakat dengan tetap melakukakn protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19. Hal itu memberikan angin segar kepada pelaku usaha, terutama UMKM untuk bangkit dari keterpurukan.
Salah satu bentuk dukungan Pemerintah kepada pelaku UMKM dalam rangka pemulihan ekonomi nasional yaitu pelaksanaan kredit program pemerintah berupa program Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan pembiayaan Ultra Mikro (UMi), serta pemberian tambahan subsidi bunga. Sebagaimana diketahui, KUR merupakan kredit/pembiayaan yang diberikan kepada para pelaku UMKM yang telah berjalan sejak tahun 2007. KUR bertujuan untuk meningkatkan dan memperluas akses pembiayaan kepada usaha produktif, meningkatkan kapasitas daya saing usaha mikro, kecil, dan menengah, serta mendorong pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja.
KUR disalurkan oleh lembaga keuangan yang sebagian besar merupakan lembaga perbankan. Plafon pinjaman KUR yang diberikan kepada debitur bisa mencapai 500 juta. Suku bunga/margin yang dibebankan kepada debitur/nasabah KUR relatif kecil yaitu sebesar 6% efektif per tahun dengan jangka waktu hingga lima tahun. Agunan yang dipersyaratkan untuk pinjaman sampai dengan 100 juta berupa usaha atau obyek yang dibiayai oleh KUR. Sedangkan untuk pinjaman lebih dari 100 juta, terdapat agunan tambahan yang dipersyaratkan sesuai dengan kebijakan penyalur KUR. Skema pembiayaan KUR merupakan pemberian subsidi bunga artinya pemerintah menanggung selisih antara tingkat bunga/marjin yang diterima oleh penyalur KUR dengan tingkat bunga/marjin yang dibebankan kepada penerima KUR.
Selain program KUR, pemerintah juga telah meluncurkan program pembiayaan bagi pelaku UMKM berupa pembiayaan ultra mikro (UMi). Pembiayaan UMi ditujukan bagi usaha ultra mikro yang belum dapat mengakses program pembiayaan usaha dari perbankan. Berbeda dengan KUR yang sebagian besar disalurkan oleh lembaga perbankan. pembiayaan UMi disalurkan oleh lembaga keuangan bukan bank, antara lain PT. Pegadaian, PT. Permodalan Nasional Madani (PNM), dan PT. Bahana Artha Ventura. Program pembiayaan UMi bertujuan menyediakan pembiayaan mudah dan cepat bagi usaha ultra mikro, menambah jumlah wirausahawan yang mendapat fasilitas pembiayaan dari Pemerintah, dan menjadi jembatan bagi usaha mikro untuk naik kelas dan dapat mengakses pembiayaan perbankan. Kelebihan pembiayaan UMi dengan program pembiayaan sejenis antara lain adanya program pendampingan yang diberikan Penyalur kepada debitur, kemudahan dalam pembayaran angsuran dimana debitur dimungkinkan untuk mengangsur secara mingguan atau harian, serta persyaratan administrasi yang lebih mudah dipenuhi dari pinjaman perbankan. Sejak tahun 2021, plafon pinjaman pembiayaan UMi meningkat dari 10 juta menjadi 20 juta.
Lalu bagaimana dengan kondisi perekonomian di Papua Barat? Berdasarkan data BPS, pada triwulan III 2021 perekonomian Papua Barat mengalami kontraksi sebesar 1,76% dibandingkan dengan triwulan III 2020. Jika dilihat berdasarkan data pertumbuhan ekonomi triwulan III 2021 terhadap triwulan II 2021, ekonomi Papua Barat mengalami pertumbuhan sebesar 2,8%. Pertumbuhan terjadi pada hampir semua sektor usaha. Hal itu mengindikasikan kembali bergeliatnya kegiatan pelaku usaha. Dengan adanya kredit program Pemerintah baik KUR maupun pembiayaan UMi jelas sangat membantu pelaku UMKM dalam mendukung permodalan mereka.
Menurut data Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) Ditjen Perbendaharaan, Kementerian Keuangan, penyaluran KUR di Papua Barat sampai dengan 30 November 2021 mencapai Rp907,94 miliar yang disalurkan kepada 20.165 debitur. Hal itu meningkat signifikan dibandingkan dengan penyaluran KUR di tahun 2020 yang “hanya” mencapai Rp543,9 miliar yang disalurkan kepada 13.762 debitur. Sementara, untuk realisasi pembiayaan UMi di Papua Barat sampai dengan November 2021 mencapai Rp1,41 miliar yang disalurkan kepada 256 debitur. Penyaluran pembiayaan UMi menurun cukup siginifikan dibandingkan dengan November 2020 yang mencapai Rp5,51 miliar yang disalurkan kepada 1.176 debitur. Namun secara umum kredit program Pemerintah untuk pelaku UMKM baik KUR maupun pembiayaan UMi semakin meningkat dan berdampak positif bagi perekonomian. Dengan semakin meningkatnya jumlah pelaku UMKM yang dapat mengakses kredit/pembiayaan yang tersedia menandakan bahwa adanya kredit program KUR maupun pembiayaan UMI dapat mendorong terwujudnya inklusi keuangan (financial inclusion) terutama di Papua Barat. Para pelaku UMKM dapat dengan leluasa memilih kredit/pembiayaan untuk memajukan usaha sesuai dengan kemampuannya.
Kinerja penyaluran kredit program KUR dan pembiayaan UMi di Papua Barat dari tahun ke tahun semakin meningkat, namun masih terdapat tantangan yang harus dihadapi. Permasalahan yang dihadapi yakni masih tidak meratanya penyaluran di wilayah Papua Barat. Seperti kita ketahui bersama terdapat 13 Kabupaten/Kota di wilayah Papua Barat. Penyaluran KUR masih didominasi wilayah Manokwari dan Sorong Raya yang mencapai 67,55% dari total penyaluran KUR di Papua Barat yang mencapai Rp907,94 miliar. Demikian pula penyaluran pembiayaan UMi juga didominasi wilayah tersebut. Hal itu mengindikasikan bahwa kegiatan perekonomian masih dominan di wilayah yang perekonomiannya relatif lebih maju. Sementara itu, penyaluran kredit program KUR jika dilihat dari sektor usaha masih didominasi oleh sektor perdagangan yang mecapai 53,42% dari total penyaluran KUR di Papua Barat. Penyaluran KUR pada sektor yang lebih produktif seperti pertanian dan industri pengolahan masih jauh dibawah sektor perdagangan bahkan tidak sampai 10% dari total penyaluran KUR.
Ketimpangan yang masih terjadi tersebut perlu menjadi perhatian bersama semua pihak. Potensi ekonomi yang tersebar di wilayah Papua Barat perlu dioptimalkan dengan memanfaatkan melimpahnya sumber daya alam untuk kesejahteraan masyarakat Papua Barat. Oleh karena itu sinergi dari para pemangku kepentingan dalam memajukan ekonomi di Papua Barat sangat penting dilakukan. Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah perlu berperan aktif dalam mengembangkan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Papua Barat. Sosialisasi kredit program KUR dan pembiayaan UMI masih perlu dilakukan terutama untuk wilayah yang belum terdapat penyaluran. Oleh karena itu perlu dilakukan koordinasi pemerintah pusat dengan pemerintah daerah agar dalam pelaksanaan kredit program KUR dan pembiayaan UMi dapat berjalan dengan baik.
Peran Pemerintah Daerah bisa diwujudkan dengan memberikan pembekalan atau pelatihan dalam menjalankan usaha, sekaligus membantu dalam pemasaran produk hasil UMKM. Selain itu penting dilakukan pendataan pelaku UMKM yang tersebar di Papua Barat. Dengan semakin berkembangnya teknologi dewasa ini, pendataan UMKM mutlak diperlukan sebagai rujukan Pemerintah dalam hal ini sebagai regulator untuk membuat formula kebijakan yang tepat bagi pengembangan UMKM di Papua Barat ke depannya. Sementara itu, peran lembaga penyalur selain memfasilitasi akses pembiayaan sekaligus sebagai pendamping yang memberikan masukan/asistensi dalam menjalankan/mengelola usaha secara efisien kepada para pelaku UMKM. Dan yang paling penting, pelaku UMKM selalu aktif dalam menimba ilmu dan membekali diri dalam mengembangkan dan memajukan usahanya dengan memanfaatkan potensi sumber daya yang ada di daerah.(*)

Click here to preview your posts with PRO themes ››