Rakyat Papua Barat optimis Presiden Republik Indonesia akan memperpanjang masa jabatan Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan, terkait Pilkada serentak 2024.
Landasan paling mendasar adalah Otonomi Khusus (Otsus) yang diberikan pada Provinsi Papua Barat dan Papua.
“Di satu sisi ada aturan tak ada masa perpanjangan jabatan gubernur aktif, tapi di sisi lain Papua Barat, bersama Papua, Aceh, DKI Jakarta, dan DI Yogyakarta diberikan aturan istimewa atau aturan kekhususan,” ujar tokoh pemuda suku Arfak, Dr Sammy Saiba.
Sammy Saiba mengatakan ini menjawab pekerja pers usai koordinasi dan konsolidasi keluarga besar suku Arfak dan suku-suku Nusantara terkait perpanjangan masa jabatan Gubernur Papua Barat di Manokwari, 24 Februari 2022.
Keistimewaan dan kekhususan itu, tegas Sammy Saiba, ada yang menabrak UU Otonomi Daerah.
Sammy Saiba lalu menyebutkan UU keistimewaan Yogyakarta, karena masa jabatan kepala daerah yang tak dibatasi dua periode. Bahkan bisa semumur hidup turun temurun dari keluarga kerajaan.
“Kalau dibilang di (UU) Otsus tak tertulis soal perpanjangan jabatan gubernur, berarti kemarin disusun dengan pikiran kamu bukan pikiran rakyat. Kalau pikiran rakyat, pasti akan ada klausul klausul itu,” yakin Sammy Saiba.
Sammy Saiba juga mengingatkan provinsi Irian Jaya Barat puluhan tahun lalu juga menabrak aturan. “Terbukti jadi (provinsi sendiri),” beber Sammy Saiba.
Oleh karena itu, Sammy Saiba, percaya Presiden Republik Indonesia, yang memiliki kewenangan dalam hal ini, akan memberi respons positif dan keberpihakan negara pada Otsus Papua dan Papua Barat.
“Kewenangan ini ada di Presiden.
Mari kembalikan ke Presiden.
Kalau Presiden nyatakan pejabat gubernur dilanjutkan, ya lanjut. Saya yakin keputusan Presiden akan sangat bijaksana,” tutur Sammy Saiba.
Click here to preview your posts with PRO themes ››
Di sinilah sisi afirmasi Otsus, di mana afirmasi berarti kebijakan untuk suatu daerah yang menguntungkan daerah itu tapi memang merugikan daerah lain, tapi dari diskriminasi positif pada Papua dan Papua Barat guna menjalin komunikasi harmonis dengan provinsi provinsi lain.
“Saya pikir provinsivl-provinsi lain akan menerima karena ada kekhususan untuk Papua dan Papua Barat,” ungkap Sammy Saiba.
Menyangkut petisi yang dihasilkan dalam pertemuan itu, Sammy Saiba mengatakan akan disampaikan ke Presiden Republik Indonesia.
Petisi itu diharapkan bisa diterima dalam waktu dekat, lalu menghasilkan kebijakan Presiden dalam bentuk Inpres, Keppres, atau Perppu.
Masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat akan berakhir pada 12 Mei 2022 mendatang.(dixie)