Pemprov dan DPRP Papua Barat Setujui Ranperda Revisi RTRW

Pemerintah Provinsi Papua Barat dan DPR Provinsi (DPRP) Papua Barat  menyetujui Ranperda Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2021 – 2041 dalam rapat di Manokwari, 23 Februari 2022 malam.

Persetujuan ditandai dengan penandatanganan berita acara oleh Wakil Gubernur Papua Barat, Mohamad Lakotani, dan Ketua DPRP Papua Barat, Orgenes Wonggor.

Menurut Kepala Bidang Tata Ruang, sekaligus Ketua bidang Teknis Penyusunan RTRW Papua Barat 2021 – 2041, Sami Saiba, revisi itu sudah digodok sejak 2018 lalu, termasuk pembahasan lintas sektor bersama Gubernur Papua Barat pada 06 Desember 2021.

Lalu pada 27 Desember 2021 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan memberikan validasi kajian lingkungan hidup strategis, disusul surat persetujuan substansi dari Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Bappenas pada 18 Januari 2022.

Dengan demikian Pemprov Papua Barat diberi waktu 2 bulan untuk menyelesaikan seluruh tahapan sampai peraturan daerah RTRW Papua Barat terbit.

Tahap selanjutnya adalah  evaluasi Kemendagri melalui Sistem Informasi Online Layanan Administrasi (SIOLA).

Setelah itu akan dilakukan pembahasan lintas kementerian terhadap sejumlah hal, seperti batas wilayah Papua Barat dengan Maluku Utara khususnya 3 pulau di Kabupaten Raja Ampat.

Bila hal itu sudah tuntas dan Kemendagri menerbitkan nomor registrasi barulah DPRP Papua Barat menetapkan Perda RTRW hasil revisi itu.(dixie)