Seluruh kabupaten dan kota di Papua Barat dinyatakan berada dalam PPKM level 3. Ini dinyatakan dalam Instruksi Gubernur Papua Barat Nomor 440/04/TAHUN 2022 tertanggal 01 Maret 2022. PPKM Level 3 ini berlaku sampai 14 Maret 2022.
Click here to preview your posts with PRO themes ››