Sudah Dua Kali Vaksin Pelaku Perjalanan Tak Perlu Lagi Test Covid-19

Pelaku perjalanan darat, laut, dan udara domestik tak perlu lagi melakukan test Covid-19 (PCR Test atau Antigen) khusus bagi masyarakat yang sudah vaksinasi dua dosis.

Syarat itu dihapus pemerintah pusat usai Rapat Terbatas Evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dipimpin Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan ketentuan baru berlaku bagi penumpang jalur darat, laut, dan udara. Ketentuan itu berlaku bagi orang yang telah menerima dua dosis vaksin Covid-19.

“Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi darat, laut, maupun udara yang sudah melakukan vaksinasi dosis dua sudah tidak perlu menunjukkan bukti antigen maupun PCR negatif,” kata Luhut dalam jumpa pers via kanal Youtube Sekretariat Presiden, 07 Maret 2022.

Aturan baru itu akan dituangkan dalam surat edaran dan berlaku dalam waktu dekat.

Pemerintah juga melonggarkan kebijakan karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN). Pemerintah menghapus syarat karantina bagi orang yang baru datang dari luar negeri ke Bali.

PPLN itu, kata Luhut, harus menunjukkan pemesanan hotel untuk menginap 4 hari. Mereka juga wajib telah mengikuti vaksinasi Covid-19 sebanyak dua dosis

“PPLN melakukan entry PCR tes dan menunggu di kamar hotel hingga hasil negatif keluar,” ujarnya.

Selain itu, karantina untuk warga yang pulang pulang dari perjalanan umroh dan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) dikurangi menjadi satu hari mulai 08 Maret 2022.

“Arahan Presiden, karantina sudah dikurangi jadi 1 hari untuk umroh dan PPLN mulai dari besok dengan SE (Surat Edaran) dari BNPB yang baru. Tentunya apabila ditemukan positif langsung dilakukan isolasi,” ungkap Ketua Komite Penanganan Covid-19 da Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto dalam konferensi pers virtual, 07 Maret 2022.(dixie)