Rencana Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Papua Barat tahun 2021-2041 diperkirakan akan bisa ditetapkan sebagai Perda dalam waktu dekat.
Perkiraan ini muncul setelah Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, bersama kementerian/lembaga terkait membahas Raperda tersebut dengan OPD-OPD terkait Pemprov Papua Barat di Jakarta, 09 Maret 2022.
Menurut personil Tim Penyusun Raperda RTRW Provinsi Papua Barat Tahun 2021-2041, Dr Henrikus Renjaan SH LLM CLA, persetujuan Mendagri atas Raperda ini diharapkan bisa secepatnya dikeluarkan agar Pemprov Papua Barat bisa secepatnya mengusulkan nomor registrasi agar Raperda bisa ditetapkan sebagai Perda.
“Diharapkan sudah bisa ditetapkan dan diundangkan dalam waktu dekat ini sebelum masa jabatan Gubernur berakhir ,” ujar Henrikus Renjaan.
Menurutnya pembahasan secara substansi sudah selesai dengan ada masukan-masukan dari kementerian dan lembaga, termasuk dari KPK, Setneg, Bappenas.
Pembahasan ini turut dihadiri langsung Kadis PUPR Papua Barat, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Papua Barat, Kepala Biro Pemerintahan Papua Barat, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Papua Barat, dan Kepala Bappeda Papua Barat, serta Kepala Biro Hukum Papua Barat secara online.
RTRW merupakan dasar atau pondasi perencanaan pembangunan di Papua Barat yang mengatur berbagai hal termasuk wilayah adat dan masyarakat adat.(dixie)