Pemerintah membolehkan masyarakat mudik Lebaran jika memenuhi syarat sudah divaksin booster alias dosis ketiga.
“Bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik Lebaran juga dipersilakan, juga diperbolehkan. Dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan satu kali booster, serta tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” kata Presiden Jokowi dalam konferensi pers daring, 23 Maret 2022.
Bagaimana dengan yang belum vaksin booster? Menurut Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, masyarakat yang baru divaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif PCR Test, sedangkan yang sudah vaksin dua dosis wajib negatif Rapid Antigen.
Pemerintah juga membolehkan umat Islam untuk melaksanakan tarawih berjamaah di masjid dengan syarat wajib menerapkan protokol kesehatan ketat.
Hanya saja, pejabat dan pegawai pemerintah belum dibolehkan berbuka puasa bersama atau menggelar open house pada Lebaran nanti.
Aturan resmi tentang mudik dan lebaran ini akan diterbitkan pemerintah dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan dan SE BNPB Satgas Penanganan Covid-19 dalam waktu dekat.(*/dixie)
Click here to preview your posts with PRO themes ››