Pemerintah Papua Barat akan mengejar implementasi UU No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Menurut Kepala Bapenda Papua Barat, Charles Hutauruk, ketentuan-ketentuan mengenai Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), BBNKB, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), Opsen PKB, Opsen BBNKB, dan Opsen Pajak MBLB dalam UU itu berlaku tiga tahun sejak tanggal diundangkannya UU ini, sedangkan ketentuan mengenai alokasi atas DAU dan DBH (Pasal 106) dilaksanakan sepenuhnya mulai Tahun Anggaran 2023.
UU No 1 Tahun 2022 yang disahkan Presiden Joko Widodo pada 05 Januari 2022 ini merupakan pengganti UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, dan UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Kita harus siapkan peraturan daerah karena batasnya 3 tahun setelah diundangkan harus diimplementasikan,” tutur Kepala Bapenda Papua Barat.(dixie)
Click here to preview your posts with PRO themes ››