Pemerintah Kabupaten Manokwari Selatan punya kiat khusus untuk memastikan semua pejabat yang wajib lapor kekayaan melaporkan kekayaan masing-masing melalui LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara).
Kiat itu, menurut Inspektur Inspektorat Manokwari Selatan, Ahcmad Daryus Sjukur, adalah sebuah Peraturan Bupati Manokwari Selatan yang berisikan, antara lain, sanksi bagi pejabat yang tidak melaporkan LHKPN.
“Kiatnya adalah memberi sanksi pada seluruh pegawai satu OPD bila salah satu di antara mereka belum melaporkan harta kekayaannya,” ujar Inspektur Mansel.
Kiat ini sangat efektif, tuturnya, karena masing-masing pegawai di tiap-tiap OPD bisa saling mengawasi satu dengan yang lainnya.
Walhasil, sejak tahun anggaran 2018 Pemkab Mansel tingkat kepatuhan LHKPN Pemkab Mansel selalu 100 persen.
Yang teranyar, di tahun anggaran 2021 Kabupaten Manokwari Selatan ada urutan pertama kepatuhan LHKPN, karena harta kekayaan semua wajib lapor berhasil diinput sesuai batas waktu KPK.(tet)
Click here to preview your posts with PRO themes ››