Pemerintah Provinsi Papua Barat, melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Papua Barat dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasang spanduk belum bayar pajak daerah di pagar PT SDIC Papua Cement Indonesia, 06 Juni 2022.
Pemasangan spanduk dilakukan di pabrik produsen semen merk Conch itu, usai pembicaraan antara Bapenda Papua Barat dan KPK dengan manajemen perusahaan, yang akrab disebut masyarakat sebagai Semen Maruni, di kantor perusahaan itu di kawasan Maruni, Manokwari.
Menurut Kasatgas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi Direktorat Wilayah V KPK, Dian Patria, ini adalah kedua kalinya KPK mendampingi Bapenda Papua Barat dan Inspektorat Papua Barat terkait kepatuhan pajak.
“Di hitungan lama Pemprov, (tunggakan pajak daerah PT SDIC) Rp11 M plus denda. Itu sampai 2020. Sampai Mei tahun ini bisa 20 M lebih,” tutur Resa Patria.
Perusahaan keberatan karena mengacu pada ke aturan Kementerian PUPR.
“Saya sudah bicara dengan Balai Wilayah Sungai, dan disampaikan bahwa pajak daerah itu ikut pada siapa pemberi izin. Yang beri izin penggunaan air permukaan di sini tentunya di provinsi. Sudah ada Pergubnya, Nomor 13 tahun 2017. Ada hitung-hitungannya,” beber Resa Patria.
Resa Patria menegaskan keberatan PT SDIC Cement Papua Indonesia tidak akan diterima secara formal selama perusahaan belum membayar 50 persen dari total kewajiban pajaknya.
“Hari ini kita pastikan pasang plang untuk memperingati dan tidak boleh dicopot sampai pajak dibayar,” ingat Resa Patria.
Resa Patria menegaskan pembayaran tunggakan pajak daerah sangat penting, apalagi di masa pandemi Covid-19 yang membuat berbagai mata anggaran dipangkas.
“Jadi, Pemda harus optimal. Tujuan kami dua, pelaku usaha tertib bayar pajak, dan pemerintah lebih profesional dalam menjalankan tugasnya,” tandas Resa Patria.(dixie)
Click here to preview your posts with PRO themes ››