Soal Tunggakan Pajak Semen Maruni, Bapenda Papua Barat Tegaskan Jalankan Aturan

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Papua Barat menegaskan pemasangan spanduk belum bayar pajak daerah di pagar PT SDIC Papua Cement Indonesia, merupakan bagian dari penegakan aturan.

“Kami menegakkan peraturan daerah dan peraturan gubernur,” ujar Kepala Bapenda Papua Barat, Charles HP Hutauruk, usai pemasangan spanduk itu, 06 Juni 2022.

Tindakan ini, tegas Kepala Bapenda Papua Barat, juga menjawab anggapan bahwa Bapenda Papua Barat belum melakukan tindakan-tindakan lebih konstruktif terkait tunggakan pajak PT SDIC Papua Cement Indonesia, yang lebih akrab dikenal masyarakat dengan sebutan semen Maruni.

“Diharapkan ada efek psikologis untuk perusahaan membayar tunggakan, sebelum ada penyitaan dan sebagainya,” tegas Kepala Bapenda Papua Barat.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kasatgas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi Direktorat Wilayah V KPK, Dian Patria, mengatakan tunggakan pajak daerah Semen Maruni itu bisa lebih dari Rp20 M per Mei 2022.

Hal yang jadi subjek tunggakan pajak ini adalah pajak air permukaan.

“PT SDIC punya power plant (pembangkit listrik) yang sudah sejak 2019 kita tagih pajaknya. Tapi mereka belum bayar dengan alasan beragam,” tutur Kepala Bapenda Papua Barat.

Diakui bahwa semen Maruni ada bayar pajak, tapi bukan yang listrik. Padahal penggunaan air ada yang untuk industri, yang digunakan untuk konsumsi sendiri, dan ada yang diproses jadi power plant yang menghasilkan kWh untuk dipakai sendiri dan dijual ke PLN.

“Perusahaan mengatakan (listrik) yang dijual ke PLN bayar pajak, sedangkan yang pakai sendiri tidak bayar pajak. Itu tidak fairness juga. Dalam peraturan bahwa semua listrik yang dihasilkan kWh-nya bayar pajak, bukan digunakan oeh siapa. Itu yang kita keberatan,” beber Kepala Bapenda Papua Barat.

Diakui pula bahwa semen Maruni ada mengajukan keberatan, tapi hanya konsultasi, diskusi, dan menyurati, sedangkan apa fokus utama keberatannya tidak jelas.(dixie)