Perusahaan migas British Petroleum (BP) yang mengoperasikan LNG Tangguh di Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat, belum membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp677 Juta yang tertunggak sejak 2019.
Demikian keterangan tertulis yang diperoleh papuakini dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah V Kedeputian Bidang Koordinasi dan Supervisi.
Terkait itu, KPK bersama Bupati Teluk Bintuni, Petrus Kasihiw, melakukan kunjungan ke Bandara Babo yang mempunyai gedung terminal milik BP dan 31 Mei 2022 lalu.
Selain itu, BP juga tercatat belum membayarkan sewa lahan Bandara Babo kurun waktu 2015 – 2018. Hal ini sudah disampaikan ke perusahaan sejak Mei 2019. Namun, hingga saat ini belum ada konfirmasi dari pihak BP.
“Kehadiran BP sebagai perusahaan besar, sangat diharapkan memberikan kontribusi bagi pembangunan Kabupaten Bintuni. Untuk itu, pemda berkomitmen untuk menjaga iklim usaha yang kondusif bagi perusahaan. Namun kami berharap, perusahaaan juga memenuhi kewajibannya termasuk membayarkan pajak dan sewa atas lahan pemda yang dimanfaatkan,” tegas Bupati Teluk Bintuni.
Terkait persoalan tersebut, KPK akan melakukan koordinasi dan monitoring dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk pihak SKK migas sebagai pengawas kegiatan pemegang kontrak kerja Migas demi memastikan bahwa semua pihak berkontribusi secara optimal bagi daerah, sesuai dengan aturan yang berlaku.
“KPK berada dalam posisi netral. Kami menjaga agar iklim usaha di daerah semakin sehat, tanpa pungutan liar. Di sisi lain, kami harus memastikan bahwa semua pihak termasuk perusahaan migas seperti BP tidak mengabaikan kewajibannya terhadap daerah,” ungkap Kepala Satuan Tugas Korsupgah Wilayah V KPK, Dian Patria.
Ke depannya, sambung Dian, KPK akan mendorong sinergitas antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam membangun wilayah Papua Barat dengan mengedepankan asas keadilan dan manfaat yang sebesar-besarnya bagi rakyat Papua Barat.(*/dixie)
Click here to preview your posts with PRO themes ››