Temuan KPK di Sorong, Ada Perusahaan Yang Disanksi Berhenti Tapi Masih Operasi

Sejumlah perusahaan di Kota Sorong masih beroperasi walau sudah disanksi berhenti oleh Pemkot Sorong dan Kementerian ATR/BPN dengan dipasangi plang.

Bahkan, ada perusahaan yang justru mendapatkan izin baru di mana areanya makin luas ke wilayah hutan produksi yang seharusnya bukan area yang diperuntukkan untuk usaha.

Tindakan ini melanggar Pasal 23 Ayat (3) Perda RTRW Kota Sorong yang menjelaskan bahwa wilayah tersebut seharusnya merupakan area sempadan pantai dan hutan produksi.

Tidak disebutkan nama-nama perusahaan itu.

Berdasarkan paparan Dosen Fakultas Kehutanan Universitas Papua, Hendri, area tersebut merupakan area rawan bencana tsunami. Pembiaran terhadap operasional usaha pada area tersebut, menurutnya, akan merugikan semua pihak, terutama masyarakat Kota Sorong.

Temuan in diperoleh KPK dalam Rapat Koordinasi Penegakan Hukum terhadap Pelaku Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) di sebuah hotel di Kota Sorong pada 18 Juli 2022.

Keterangan tertulis yang didapat papuakini pada 21 Juli 2022 menyebutkan pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari kunjungan awal yang dilakukan pada Juni 2021.

Saat itu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan memberikan sanksi administrasi kepada beberapa perusahaan atas pelanggaran di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.

Pertemuan ini merupakan bagian dari upaya KPK mendorong kolaborasi penegakan hukum pada sektor sumber daya alam dan lingkungan hidup (SDA LH).

“Pertemuan lintas sektor ini penting untuk segera merumuskan sanksi yang memberikan efek jera bagi para pelaku usaha yang tidak mematuhi peraturan yang berlaku. Terutama bagi kegiatan pertambangan yang sudah habis masa berlaku izinnya namun masih tetap melakukan kegiatan serta terkait dengan kewajiban perpajakannya,” tutur Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK, Dian Patria, yang memimpin rakor itu.

Click here to preview your posts with PRO themes ››

Hal senada dikatakan Plh Sekda Kota Sorong, Karel Gefilem, yang menyatakan Pemkot Sorong telah memberikan teguran secara langsung yang ditindaklanjuti oleh KLHK, dan sanksi administratif. Pemkot Sorong mendorong upaya penegakan hukum dilakukan untuk memberikan efek jera bagi pelaku perusakan SDA-LH di Kota Sorong,” tegas Plh Sekda Kota Sorong.

Bagi KPK, penertiban galian C di Sorong merupakan bagian penting dari upaya KPK untuk menyelamatkan potensi ekonomi dari kekayaan alam Indonesia.

Hal ini penting sebab jika pelanggaran-pelanggaran dalam proses bisnis pengelolaan sumber daya alam dibiarkan maka selain menimbulkan kerusakan alam juga akan merugikan negara dalam angka yang besar.

“Bisa jadi di balik tindak pidana pertambangan ilegal ini, terjadi tindak pidana korupsi, fraud dan misconduct. Dan ini yang menjadi perhatian KPK di Papua Barat,” tutup Dian.(*/dixie)