Polda Papua Barat Tetapkan 7 Tersangka Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi Biosolar

Polda Papua Barat menetapkan tujuh tersangka dugaan penyalahgunaan BBM subsidi biosolar pada 06 Agustus 2022.

Kabid Humas Polda Papua Barat, Kombes Pol Adam Erwindi SIK MH, membenarkan hal ini. “Sudah diamankan dan diperiksa lebih lanjut oleh Polda Papua Barat,” tuturnya dalam pesan tertulis yang diterima papuakini 08 Agustus 2022.

Penetapan tersangka dilakukan dalam gelar perkara setelah polisi melakukan penyelidikan dan pemeriksaan para saksi, termasuk SPBU, Pertamina, dan BPH Migas, serta pemeriksaan alat bukti lainnya.

Modus yang dilakukan para tersangka beragam, mulai dari yang menjual kembali untuk mendapatkan untung, yang antre setiap hari di SPBU, yang pakai TNKB tidak benar, yang ganti plat merah dengan plat hitam, hingga yang memodifikasi tangki bahan bakar.

Para tersangka itu adalah:

1. RS, pemilik sekaligus pengemudi dump truck Mitsubishi warna kuning PB 9674 M.

2. FA, pengemudi dump truck merek Toyota Dyna warna biru PB 9693 SA.

3. AM, pemilik dump truck Toyota Dyna warna biru PB 9693 SA.

4. ME, pemilik sekaligus pengemudi pick up Isuzu Panther warna biru PB 8486 ML.

5. MIU, pemilik sekaligus pengemudi dump truck Isuzu warna putih PB 8593 L.

6. MNR, pemilik sekaligus pengemudi dump truck Mitsubishi Ragasa warna kuning PB 9710 M.

7. RH, pemilik sekaligus pengemudi dump truck Toyota Dyna warna biru PB 9269 M.

Para tersangka telah ditahan. Berkas perkaranya dilengkapi untuk dikirim tahap 1 ke Kejaksaan Tinggi Papua Barat.

Para tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, atas perubahan Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 M.

Click here to preview your posts with PRO themes ››

20 KENDARAAN DILEPAS

Sementara itu, gelar perkara menunjukkan 20 kendaraan bermotor lainnya belum ditemukan adanya niat jahat, meski ditemukan ada pelanggaran, sehingga belum memenuhi kategori tindak pidana penyalahgunaan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan BBM yang disubsidi jenis Biosolar.

Pemilik 20 kendaraan itu membuat surat pernyataan dan kendaraannya dikembalikan kepada pemiliknya, dengan catatan wajib melepas tangki modifikasi dan dikembalikan ke tangki standar, dan memasang TNKB asli.(*/dixie)