Masyarakat Adat Arfak Palang Jembatan Kali Kasih, Tuntut Pengembalian 4 Distrik ke Kabupaten Manokwari

Masyarakat adat Arfak yang terdiri dari suku Mpur, Meyah, dan Karon memalang jembatan Kali Kasih, Manokwari, Minggu, 04 September 2022.

Aksi ini merupakan bagian dari upaya yang telah dilakukan masyarakat suku adat Arfak selama ini, yaitu pengembalian 11 distrik, yang terdiri dari 4 distrik induk dan 7 distrik pemekaran, dari Kabupaten Tambrauw ke Kabupaten Manokwari sebelum pemekaran Papua Barat Daya dilakukan.

Ini ditegaskan sejumlah tokoh masyarakat yang berbicara dalam aksi pemalangan itu.

Jika 11 distrik itu belum dikembalikan, masyarakat menegaskan maka pembentukan daerah otonom baru (DOB) Papua Barat Daya juga belum boleh dilakukan.

Seperti diberitakan sebelumnya, Yakob Mosyoi, mengingatkan wilayah 11 Distrik adalah tanah adat Arfak, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat.

Masyarakat juga mengingatkan tentang persoalan check in dan check out di Kabupatan Tambrauw yang diungkapkan Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, dalam rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Papua Barat Daya di ruang rapat Komisi II DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa, 30 Agustus 2022.

Seperti dilansir Tempo, pada pemilihan kepala daerah yang lalu terdapat istilah ‘meminjamkan’ distrik dari Kabupaten Manokwari ke Kabupaten Tambrauw.

Usai pemilihan kepala desa, empat distrik yang dipinjamkan Kabupaten Manokwari kemudian terpecah dan menjadi 11 distrik. Namun, 11 distrik itu ternyata masih berada dalam pinjaman Kabupaten Tambrauw.

Dalam otonomi daerah, kata dia, ada istilah check in dan check out. “Sebenarnya urusan check in, check out ini sepertinya, kalau saya tidak ada hubungannya dengan pembentukan provinsi. Ini tentu jadi PR (pekerjaan rumah) kita bersama,” kata dia seperti disitir Tempo.

Sementara itu, masyarakat adat Arfak juga berencana berunjuk rasa di gubernuran Papua Barat dan Kali Buaya pada Senin 05 September 2022.(*/dixie)