Gubernur Papua, Lukas Enembe, dicegah pergi ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal Imigrasi berdasarkan permintaan pencegahan yang diajukan KPK.
Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi menerima pengajuan pencegahan itu pada Rabu, 07 September 2022. Pencegahan berlaku selama enam bulan.
Lukas Enembe, menurut koordinator tim kuasa hukumnya, Stefanus Roy Rening, sepertri dilansir detik, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi Rp1 M sejak 05 September 2022.
Sementara itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir sejumlah rekening yang diduga berhubungan dengan Gubernur Papua. Nilainya mencapai Rp61 M.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, seperti dilansir Tempo, mengatakan pembekuan rekening Lukas Enembe dan sejumlah pihak terkait sudah dilakukan sejak bulan lalu.
Rekening-rekening itu nilainya disebutkan mencapai Rp61 M. Jumlah itu ditengarai hanya sebagian kecil saja lantaran beberapa di antaranya disebut sudah dilarikan ke luar negeri.
Penelusuran dana Lukas itu karena politikus Partai Demokrat itu maupun keluarganya tidak memiliki bisnis yang bisa menjelaskan kepemilikan uang dalam jumlah besar.
Duit-duit itu bersumber dari dana otonomi khusus maupun setoran bupati di wilayah sana. Dugaan kepemilikan uang puluhan miliar itu disebut mejadi titik awal KPK mulai mengusut kasus ini.(*/dixie)