Dinas Kesehatan Manokwari masih menunggu surat edaran dari Kementerian Kesehatan terkait pelarangan sementara penjualan produk obat demam sirup dan cair.
“Intinya kita menunggu, kalau ada surat dari kementerian bisa ditindaklanjuti. Namun, kalau tidak ada, kita menunggu dari provinsi,” ujar Kepala Dinas Kesehatan Manokwari, dr Alfred Bandaso, melalui WhatsApp, Kamis, 20 Oktober 2022.
Belum adanya surat edaran tersebut membuat Dinkes Manokwari belum bisa mengambil langkah lebih jauh.
“Kita belum bisa terapkan karena belum ada surat edaran, sehingga hingga saat ini belum ada penindakan terhadap obat dimaksud,” tulisnya.
Saat ini ada sekira 50 apotek di Manokwari. Seperti diberitakan sebelumnya, masih ada apotek yang masih menjual obat yang dilarang Kemenkes tersebut.
Larangan penjualan obat sirup dan cair itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada Anak tertanggal 18 Oktober 2022.
Per 18 Oktober 2022 penyakit dengan kematian hingga 48 persen sudah dilaporkan ada 206 kasus di 20 provinsi, termasuk 1 kasus di Papua Barat. Penyakit ini terutama menyerang anak usia 1-5 tahun.
Walau belum menerima edaran dimaksud, Kepala Dinas Kesehatan Manokwari meminta agar tenaga kesehatan tidak menggunakan untuk sementara obat jenis sirup dimaksud.
Dia juga menyarankan masyarakat membeli obat harus dengan menggunakan resep dokter.(dixie)
Click here to preview your posts with PRO themes ››