“Menjelang Paripurna Penetapan DOB Provinsi Papua Barat Daya yang akan diputuskan dalam waktu dekat, sekali lagi kami Dewan Adat Papua Wilayah III Domberay Provinsi Papua Barat memohon kepada Presiden Republik Indonesia agar menggunakan kewenangan yang ada mengembalikan 11 distrik/kecamatan wilayah adat Suku Besar Arfak yang dipinjamkan ke Kabupaten Tambrauw dan akan masuk ke dalam cakupan wilayah Provinsi Papua Barat Daya.”
Ini adalah alinea pertama surat kedua yang dilayangkan Dewan Adat Papua (DAP) Wilayah III Domberay ke Presiden Joko Widodo soal 11 distrik tersebut.
Ketua DAP Wilayah III Domberay, Keliopas Meidodga, menyatakan 11 distrik itu, sesuai UU Nomor 12 Tahun 1969, masuk wilayah Kabupaten Manokwari. Sampai saat ini belum ada UU baru yang mengeluarkan 11 distrik itu dari Kabupaten Manokwari.
Terkait itu, Pemprov Papua Barat sudah menindaklanjuti kesimpulan RDP Komisi II DPR RI, Fraksi PDIP, dan pemerintah pusat pada 05 September 2022.
Pemprov Papua Barat sudah mengatur proses pengeluaran 11 wilayah distrik Tanah Adat Arfak yang dipinjam Kabupaten Tambrauw, sesuai arahan Komisi II DPR RI dan Kemendagri, melalui perintah pengembalian dari Kabupaten Tambrauw ke Kabupaten Manokwari, tapi belum terealisasi sampai saat ini.
DAP Wilayah III Domberay menegaskan tidak menolak kebijakan pemekaran di Tanah Papua, namun meminta agar pemekaran yang dilakukan jangan merusak tatanan tanah adat dan kekuasaan wilayah adat yang sudah diturunkan turun temurun sebelum masuknya agama dan pemerintahan di seluruh tanah ini.(dixie)
Click here to preview your posts with PRO themes ››