KPK Tahan Bupati Bangkalan

KPK menahan Bupati Bangkalan, Abdul Latif Amin Imron, lantaran diduga menerima uang suap jual beli jabatan yang dipatok Rp 50 hingga Rp 150 juta.

KPK juga menetapkan lima tersangka lainnya, yaitu Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur Agus Eka Leandy, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Wildan Yulianto, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Achmad Mustaqim, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Hosin Jamili, dan Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Salman Hidayat.

Dilansir detikcom, para tersangka langsung dibawa ke Gedung KPK usai diperiksa di Polda Jawa Timur sekira pukul 23.41 WIB Rabu 07 Desember 2022.

“Penahanan ini dilakukan karena bukti yang cukup. Para tersangka masing-masing selama 20 hari ke depan. Pertama ada RALAI, ditahan KPK di Gedung Merah Putih,” kata Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers,” Kamis, 08 Desember 2022 dini hari.

KPK menjelaskan Bupati Bangkalan sampai saat ini sudah menerima uang komitmen fee total Rp 5,3 miliar melalui orang kepercayaannya. Uang itu berasal dari ASN yang ingin lulus seleksi jabatan pimpinan tinggi dan promosi jabatan eselon 3 dan 4 pada 2019-2022.

Selain suap jual beli jabatan, Bupati Bangkalan juga diduga menerima uang pengaturan proyek di lingkungan Pemkab Bangkalan sebesar 10% dari setiap proyek.

Uang yang diterima RALAI tersebut diperuntukan untuk keperluaan pribadi seperti survei elektabilitas dirinya.(*)

Click here to preview your posts with PRO themes ››