Terdakwa Kasus Dugaan Pelanggaran HAM Paniai Divonis Bebas

Majelis Hakim menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa dugaan pelanggaran HAM kasus Paniai, Papua, Mayor Infanteri (Purn) Isak Sattu (64) divonis bebas oleh Majelis Hakim setelah menilai pelanggaran hak asasi manusia di Paniai tidak terpenuhi.

“Karena terdakwa divonis bebas maka hak dan martabatnya dibebankan oleh negara,” kata Ketua Majelis Hakim Peradilan HAM, Sutisna Sawati, saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis, 08 Desember 2022.

Diloansir Tempo, Majelis mengatakan putusan yang dibacakan itu berdasarkan saksi-saksi yang dihadirkan, dengan menimbang fakta-fakta dan alat bukti. Beberapa pertimbangan yang sempat dibacakan majelis hakim adalah saat kejadian semua melayangkan senjata api seperti tentara, polisi, dan BAIS, laiknya adanya perang dunia. Namun, dianggap tidak tepat jika terdakwa dituntut melanggar HAM berat.

Meski begitu, majelis mengaku jika tindakan TNI dan Polri berlebihan dalam penanganan unjuk rasa di Paniai.

Terdakwa Isak Sattu mengaku bersyukur karena dirinya divonis bebas dalam kasus pelanggaran HAM berat di Paniai. “Ini penolong bagi saya,” kata Isak.

Ia pun berterima kasih kepada hakim yang telah memvonis bebas dari semua tuntutannya. “Semoga ke depan tak terjadi lagi peristiwa yang tak sepantasnya,” kata dia.

Kasus dugaan pelanggaran HAM di Paniai, Papua, terjadi pada tahun 2014. Dalam kasus itu, mantan Komandan Komando Distrik Militer (Dandim) Paniai, Isak Sattu, ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melanggar pasal 42 ayat (1) huruf A dan B jis pasal 7 huruf B, pasal 9 huruf A, pasal 37 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2022 tentang HAM.

Peristiwa Paniai berawal pada malam 7 Desember 2014 di Enarotali, Kabupaten Paniai, Papua. Kejadian ini ditengarai diawali oleh teguran kelompok pemuda kepada anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang membawa mobil Toyota Fortuner Hitam tanpa menyalakan lampu. Teguran itu rupanya menyebabkan pertengkaran yang berujung penganiayaan oleh TNI.

Click here to preview your posts with PRO themes ››

Esok harinya, 8 Desember 2014, rombongan masyarakat Ipakiye berangkat menuju Enarotali, mendatangi Polsek Paniai dan Koramil untuk meminta penjelasan. Masyarakat berkumpul di Lapangan Karel Gobai yang terletak di depan Polsek dan Koramil sambil menyanyi dan menari sebagai bentuk protes terhadap tindakan aparat sehari sebelumnya.

Merasa tak mendapat tanggapan, situasi memanas dan masyarakat mulai melempari pos polisi dan pangkalan militer dengan batu. Aparat menanggapi aksi tersebut dengan penembakan untuk membubarkan massa. Lima orang warga sipil tewas dalam kerusuhan ini.(*)