Bapenda Papua Barat Antisipasi Pemisahan PAD PKB ke Papua Barat Daya

Salah satu konsekuensi pemekaran Provinsi Papua Barat Daya dari Provinsi Papua Barat adalah penurunan PAD (Pendapatan Asli Daerah) Papua Barat dari PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor).

Hal ini disiratkan Plt Kepala Bapenda Papua Barat, Dr M Bachri Yasin SE MM saat diwawancarai papuakini di ruang kerjanya, 03 April 2023.

Pemisahan PAD itu akan terjadi saat Papua Barat Daya sudah mempunyai Perda terkait pajak daerah. Saat ini Perda tersebut belum ada, di mana yang ada baru Peraturan Gubernur.

Kondisi saat ini wilayah Papua Barat Daya masih jadi daerah potensi pendapatan daerah Papua Barat karena Samsat Papua Barat masih beroperasi di wilayah Papua Barat Daya.

“Kita berharap untuk pengalihan pemungutan pajak ini nanti sampai ada keputusan bersama Gubernur Papua Barat dan Gubernur Papua Barat Daya soal teknis operasional pemungutan pajak daerah,” ungkap Bachri Yasin.

PAD 2023 Papua Barat, sesuai APBD 2023, ditargetkan sebesar Rp640 M, di mana sekira Rp496 M berasal dari pajak. Dari 496 M itu ditargetkan pendapatan dari PKB Rp96 M dan BBNKB Rp62 M.

Saat pemisahan PAD dari PKB dan BBNKB ini terealisasi, maka Papua Barat hanya akan mendapat 46-47 persen dari capaian target karena jumlah Wajib Pajak PKB dan BBNKB lebih banyak ada di wilayah Papua Barat Daya.

Sementara itu, salah satu potensi yang akan dilakukan untuk menggenjot PAD adalah melalui lain-lain pendapatan seperti melalui perusahaan daerah atau Badan Usaha Milik Daerah.(dixie)