Bupati Kaimana: Anak-Anak Kaimana Harus Bisa Sekolah Tanpa Memikirkan Biaya

Bupati Kaimana, Freddy Thie, menegaskan Pemkab Kaimana terus melakukan berbagai upaya agar anak-anak Kaimana bisa sekolah tanpa memikirkan biaya.

“Saya tidak mau, saya punya anak-anak yang dari kampung tidak bisa melanjutkan sekolah karena seragam ataupun biaya sekolah,” ujar Bupati Kaimana.

Bupati Kaimana mengatakan ini saat menutup rapat koordinasi bidang pendidikan dan musyawarah kepala sekolah SMA dan SMK se Provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya di gedung pertemuan Kroy, 22 Juni 2023.

Dia mengatakan sejak dilantik pada 2021 lalu, urusan pengelolaan SMA dan SMK ini masih diberikan sepenuhnya kepada pemerintah provinsi. Pemerintah daerah Kaimana tidak hanya tinggal diam. Berangkat dari komitmen pembenahan pendidikan, Pemda Kaimana memberikan berbagai bantuan.

“Kami telah mengintervensi dengan memberikan bantuan seragam gratis bagi siswa-siswi SMA dan SMK mulai dari tahun 2021 sampai 2022,” ujar Bupati Kaimana.

Komitmen Pemda Kaimana terkait pendidikan ini tertuang jelas dalam visi-misi Bupati dan Wakil Bupati. Salah satunya yakni berkaitan dengan pengembangan sumber daya manusia. Itu sebabnya, pemda memberikan atensi yang sangat serius dalam sektor pendidikan ini.

Bupati pertama keturunan Tionghoa di Papua itu menegaskan bahwa pemerintah hadir untuk memberikan ruang kepada anak-anak daerah. Untuk mereka bisa mendapatkan pendidikan yang baik dan layak.

Di 2023 ini Pemda Kaimana bersama Yayasan Tangan Pengharapan, akan kerjasama membangun asrama anak-anak SMA dan SMK. Langkah ini diambil mengingat banyak sekali anak-anak yang ingin melanjutkan SMA atau SMK di kota, tetapi kesulitan tempat tinggal.

“Kita ingin agar adik-adik yang mau lanjut sekolah di SMA/SMK di kota, tidak lagi memikirkan tempat tinggal. Adik-adik kita tidak boleh dibebani, mereka harus fokus untuk belajar,” tuturnya.

Click here to preview your posts with PRO themes ››

Selain itu, Bupati Kaimana meminta berbagai rekomendasi yang dihasilkan rapat koordinasi ini tidak hanya diserahkan pada pemerintah provinsi saja, tapi juga pada para kepala daerah kabupaten dan kota.

“Karena Rapat koordinasi ini berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 sebagai implementasi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua kewenangan pengelolaan SMA dan SMK dari provinsi kembali ke kabupaten/kota,” tutur orang nomor satu di Kaimana ini.(*)