Tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana desa di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (PMK) Kabupaten Kaimana, AMP, mengajukan praperadilan atas putusan Kejaksaan Negeri Kaimana yang menetapkan dirinya sebagai tersangka yang langsung ditahan pada 17 November 2023 lalu.
“Untuk praperadilan tadi kami sudah daftarkan dan diregistrasi dengan nomor 1/Pid.Pra/2023/PN.Kaimana. Kita tinggal menunggu hari sidang dan penetapan hakim yang memimpin persidangan,” jelas Rustam SH selaku kuasa Hukum AMP pada wartawan, 27 November 2023.
Menurutnya, penetapan tersangka dan penahanan kliennya tidak sah dan cacat formil karena melanggar pasal 184 KUHP, putusan MK Nomor 21.
“Jelas didalam putusan MK Nomor 21 harus ada kerugian negara secara ril atau nyata karena klien saya didakwakan dengan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 UU Tipikor. Untuk membuktikannya, harus ada hasil audit dari BPK, BPKP, maupun Inspektorat atau auditor publik yang ditunjuk penyidik,” tegasnya.
Penetapan AMP sebagai tersangka dan langsung ditahan juga dinilainya tidak sesuai karena peristiwa itu terjadi hanya berselang 7 jam setelah kliennya diundang dan diperiksa dalam kedudukannya sebagai saksi.
“Ini berarti ada pembohongan. Kenapa dia diundang sebagai saksi tetapi langsung tersangka dan ditahan? Lucunya lagi, BAP tersangka, isinya saksi, saksi, saksi saja, ini kan sudah cacat. Itulah yang saya akan uji dengan pra peradilan,” bebernya.
Rustam juga menyatakan akan melayangkan laporan terkait penanganan perkara ini ke Asisten Bidang Pengawasan Kejati, Jamwas, dan Komisi Kejaksaan agar hukum benar-benar dapat ditegakkan.
“Dalam peraturan Jaksa Agung dari pasal 1, pasal 691, pasal 701, pasal 711 dan 722 itu kan menyangkut tata kelola administrasi dan teknis penanganan perkara tindak pidana korupsi. Apakah itu sudah terpenuhi dalam penanganan perkara ini?” tanya Rustam.
Click here to preview your posts with PRO themes ››
Dia lalu mengatakan, proses praperadilan ini bukan hanya demi mencari keadilan bagi kliennya, tapi juga diharapkan dapat memberikan pembelajaran hukum pada masyarakat.(yos)