Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) telah dimulai sejak bulan Februari 2024. Tahapan ini dilakukan sesuai dengan PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang jadwal tahapan pemilu untuk Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Ketua KPU Kaimana Chandra Kirana menyebut, tahapan pendaftaran calon pasangan perseorangan telah dilaksanakan mulai tanggal 5 Mei 2024.
Untuk calon perseorangan ada tahapan Verifikasi Administrasi dan Verifikasi Faktual. Jika calon perseorangan dinyatakan memenuhi syarat, maka tahapan selanjutnya adalah pendaftaranya pasangan calon perseorangan pada 24-26 Agustus 2024.
Di tanggal, 27-29 Agustus 2024 akan dibuka pendaftaran untuk pasangan calon yang diusung oleh partai politik.
“KPU akan melakukan penelitian persyaratan pada periode 27 Agustus hingga 21 September 2024. Dilanjutkan dengan penetapan pasangan calon pada tanggal 22 September 2024,” ujarnya, 05 Juni 2024.
Orang nomor satu di KPU ini lalu menyatakan tahapan kampanye akan berlangsung mulai 25 September hingga 23 November 2024, dan pemungutan suara dijadwalkan pada 27 November 2024.
Dia lalu mengimbau sekaligus mengharapkan dukungan dari masyarakat untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban, agar pelaksanaan tahapan higga pemilihan nanti dapat berjalan dengan aman dan damai. (yos)
Click here to preview your posts with PRO themes ››