Wakajati Papua Barat Beri Materi di Hari ke 2 PKKMB Universitas Caritas Indonesia

Wakajati Papua Barat, DR Muslikhuddin SH MH memberikan materi dalam Pengenalan Kehidupan Kampus Mahasiswa Baru (PKKMB) Universitas Caritas Indonesia (UNCRI) Manokwari, 13 Agustus 2024.

Dalam materi sekaligus sosialisasi Membangun Budaya Anti Korupsi itu Wakajati Papua Barat menjelaskan, Tindak Pidana Korupsi (TPK) adalah Tindak Pidana (TP) sebagaimana dimaksud dalam UU No. 31 Tahun 1999 tentang PTPK, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan TPK (Pasal 1 angka 1 UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK).

Keterangan tertulis yang diterima papuakini menyebutkan, peluang korupsi muncul karena adanya monopoli kekuasaan didukung oleh adanya kewenangan untuk mengambil keputusan, namun tidak ada pertanggungjawaban.

Sementara itu, TPK dibagi menjadi tindak TPK murni dan TPK tidak murni.

Bentuk-bentuk dan subyek TPK diantaranya merugikan keuangan negara, suap, pemerasan dalam jabatan, penggelapan dalam jabatan, perbuatan curang, konflik kepentingan, gratifikasi, dan tindak pidana yang berkaitan dengan TPK.

Dikatakannya, budaya anti korupsi disebabkan karena adanya kemauan dan kesempatan oleh manusia. Perilaku sederhana yang tidak jujur dikatakan dapat mengakibatkan korupsi di kemudian hari.

“Budaya korupsi dapat dilakukan oleh semua orang, seperti berperilaku buruk, tidak jujur, curang bahkan tidak tepat waktu merupakan ciri-ciri korupsi,” jelasnya. (*)

Click here to preview your posts with PRO themes ››