Calon dan Tim Kampanye Dapat Berikan Uang dan Barang Kepada Pemilih, Asalkan ...

Dalam kampanye Pilkada tahun 2024 kali ini pasangan calon dan tim kampanye, serta anggota partai politik, bisa memberikan uang maupun barang kepada pemilih. Baik saat rapat terbuka maupun rapat tertutup atau tatap muka.

Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 66 PKPU Nomor 13 tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.

Ketua KPU Kaimana Candra Kirana kepada papuakini, Senin 23 September 2024 menyatakan, uang dan barang tersebut dapat diberikan asalkan tidak untuk mempengaruhi pemilih.

Misalnya, mempengaruhi agar tidak menggunakan hak pilihnya, mempengaruhi agar menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga mengakibatkan suara tidak sah, dan mempengaruhi untuk memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu.

Uang yang diberikan pun tidak boleh dalam bentuk tunai. Uang tersebut digunakan untuk biaya makan minum serta transportasi peserta kampanye, untuk pengadaan bahan kampanye dan hadiah lainnya berdasarkan nilai kewajaran dan kemahalan yang ada di suatu daerah.

Selain itu, pasangan calon atau tim kampanye juga dapat memberikan hadiah dalam bentuk barang saat kampanye dengan nominal setiap barang paling banyak Rp1 juta.

“Pemberian uang dan barang itu dimasukkan dalam laporan penggunaan dana kampanye ke KPU, disertai bukti tanda terima dari mereka yang menerima,” bebernya.

Menurut Candra, PKPU Nomor 13 tahun 2024 khususnya di pasal 66 telah memberikan ruang secara wajar bagi pasangan calon sehingga tidak terjadi praktek money politics. Dia berharap dan mengimbau tiap pasangan calon dan tim kampanye serta partai politik untuk mematuhinya. (yos)

Click here to preview your posts with PRO themes ››