Ketua Dewan Adat Kaimana Papua Barat, Lewi Oruw menegaskan, lembaga adat yang dipimpinnya itu didelegasikan kewenangan untuk menyelamatkan manusia serta menjaga tanah adat dan sumberdaya alam.
Hal itu disampaikan Lewi saat menghubungi papuakini melalui telpon selulernya, Selasa, 08 Oktober 2024.
Menurutnya, Dewan Adat Kaimana memiliki peranan penting untuk mengingatkan pemerintah dan semua pihak tentang hak-hak masyarakat adat yang ada didaerah ini.
Lewi menjelaskan, dalam pesta demokrasi saat ini, Dewan Adat Kaimana menempatkan diri dalam posisi netral demi menjaga agar Pilkada ini tidak dirusak oleh praktik-praktik politik yang kotor.
Untuk itu, dia mengimbau kepada kelompok masyarakat suku cenderawasih maupun suku nusantara yang ada di Kaimana agar bersama-sama merawat proses demokrasi yang sementara berjalan demi tercapainya kondisi yang aman, sukses dan lancar.
Soal pilihan politik lanjutnya, menjadi kewenangan atau hak individu dari setiap warga masyarakat yang telah memiliki hak untuk memilih. Biarkanlah masyarakat menentukan pilihan sesuai hati nuraninya.
Pria asli dari Suku Mairasi ini menyayangkan berbagai tudingan miring yang dialamatkan kepadanya saat menghadiri undangan dari salah satu Paslon yang ikut bertanding di Pilkada Kaimana.
“Sebagai Ketua Dewan Adat, saya dapat hadir di mana saja sesuai dengan undangan yang diberikan. Jadi calon siapapun itu kalau berikan undangan pasti saya hadir kalau sedang tidak berhalangan. Kehadiran saya juga bukan untuk menjelekkan calon lain,” tegasnya.
Menurut Lewi, dewan adat bukanlah musuh atau lawan melainkan mitra pemerintah. Oleh sebab itu, siapapun bupati yang terpilih dalam Pilkada harus bisa menghargai dan menghormati adat khususnya dari tujuh suku asli di Kaimana.
“Bupati terpilih harus menghargai otoritas adat. Dewan adat akan memberikan masukan kepada siapapun bupati dan wakil bupati yang terpilih. Kalau salah, maka dewan adat mengingatkan, jangan begitu karena nanti dampaknya seperti ini,” katanya.
Click here to preview your posts with PRO themes ››
Lewi juga mengingatkan semua pihak tanpa terkecuali bahwa sampai hari ini belum ada sejengkal tanah adat di Kabupaten Kaimana yang diperjual belikan oleh masyarakat adat sebagai pemilik yang sah.
Saat ini, klaimnya, tanah bersertifikat yang ditempati oleh pemerintah maupun swasta dan perorangan sifatnya hanya sebatas tanah garapan.
“Bicara konteks Kaimana, masyarakat adat itu boss karena sebagai pemegang saham tanah adat dan tidak ada satu orang pun yang bisa mengkritik dewan adat terkait hal ini,” tutupnya. (yos)