7 Marga Suku Sumuri Terima Kompensasi 96 M Dari SKK Migas

Wakil Gubernur Papua Barat, Mohamad Lakotani SH MSi, menyerahkan simbolis kompensasi lebih dari Rp96 M dari SKK Migas untuk tanah ulayat masyarakat hukum adat suku Sumuri terkait investasi Genting Oil Kasuri Pte Ltd di di ruang Sasana Karya kantor Bupati Teluk Bintuni, 22 September 2025.

Kegiatan sesuai persetujuan penggunaan kawasan hutan tahap II tersebut dihadiri 7 marga penerima kompensasi, yaitu marga Agofa, marga Fossa, marga Masipa, marga Mayera, marga Siwana, marga Sodefa dan marga Wayuri.

Marga Agofa menerima kompensasi Rp 876.133.090, marga Fossa Rp 33.498.833.500, marga Masipa Rp 4.761.810.850, marga Mayera Rp 4.761.810.850, marga Siwana Rp 1.571.321.790, marga Sodefa Rp 38.861.911.500, dan marga Wayuri Rp 12.450.647.620.

Keterangan tertulis dari Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik Papua Barat menyebutkan penyerahan kompensasi itu juga ditandai dengan penandatanganan penyerahan oleh perwakilan masing-masing marga.

Wakil Gubernur Papua Barat dalam kegiatan yang turut dihadiri Bupati eluk intuni, Yohanis Manibuy, itu berterima kasih pada masyarakat suku Sumuri selaku pemilik tanah ulayat, dan berpesan agar kompensasi tersebut dapat dimanfaatkan secara baik guna meningkatkan ekonomi, dan pembangunan tempat ibadah baik gereja maupun masjid dan berbagai fasilitas umum lainnya.

Wakil Gubernur Papua Barat menyatakan kompensasi ini merupakan bentuk penghormatan atas hak masyarakat adat untuk dapat dihargai, diakui dan dihormati.

“Dengan adanya penyerahan kompensasi ini, aktivitas perusahaan akan dimulai dan kita harus terus menjaga hubungan yang harmonis antara pihak perusahaan, masyarakat, dan juga pemerintah daerah,” ungkap Mohamad Lakotani. (dixie)

Click here to preview your posts with PRO themes ››