Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR) Papua Barat akan memanggil pejabat-pejabat yang belum menyelesaikan temuan-temuan BPK Papua Barat terhadap APBD 2024 Papua Barat, seiring berakhirnya deadline penyelesaian temuan-temuan tersebut pada 24 September 2025.
“Banyak yang sudah selesaikan, ada yang belum. TPTGR panggil mereka, ajak untuk selesaikan. Kalau tidak bisa, maka APH (Aparat Penegak Hukum) masuk,” ujar Gubernur Papua Barat, Drs Dominggus Mandacan MSi, menjawab pekerja pers.
Gubernur Papua Barat menyatakan ini usai membuka Pameran UMKM dan Lomba Masak Dalam Rangka HUT ke-73 Pekabaran Injil Gereja Persekutuan Kristen Alkitab Indonesia (GPKAI) di gereja GPKAI Kuriakon, Wosi, 26 September 2025.
Gubernur Papua Barat mengatakan masih ada sekira Rp4,5 M temuan yang belum ditindaklanjuti dari temuan sekira Rp33 M. “20 M sudah masuk kas daerah. Lalu ada sekira 8 koma sekian miliar dalam bentuk aset,” ungkap Dominggus Mandacan.
Menanggapi kabar adanya oknum pejabat yang mengancam Inspektur Papua Barat terkait tuntutan ganti rugi itu, Gubernur Papua Barat mengingatkan untuk tidak melakukan hal-hal yang bisa berkonsekuensi hukum.
“Jangan mengancam. Kalau merasa tak benar, beri keterangan. Kaau benar dana itu memang tak bisa dipertangungjawabhkan, harus siap kembalikan. Kita ini semua dukung penegakan hukum,” tandas Dominggus Mandacan. (dixie)
Click here to preview your posts with PRO themes ››