Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Kaimana Papua Barat menetapkan Rancangan Perubahan KUA/PPAS Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna di ruang sidang Sekretariat DPRK Kaimana, Senin 29 September 2025.
Ketua DPRK Kaimana, Robby Samangun, dalam pidatonya mengatakan dokumen Rencana Perubahan KUA/PPAS ini telah dibahas di Banggar dan Komisi-Komisi DPRK Kaimana bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah, maupun OPD, pada 23 27 September 2025.
Ketua DPRK lalu mengingatkan pemerintah daerah agar taat waktu terkait pembahasan yang mestinya sudah rampung di pekan kedua Agustus, sesuai Pasal 169 Ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Kami berharap kiranya apa yang telah dibahas dan disepakati bersama ini dapat bermanfaat bagi masyarakat sebagai pemilik pembangunan, terlebih niat kita bersama membangun Kaimana lebih maju lagi,” tutur Robby Samangun.
Sementara itu, Bupati Kaimana, Drs Hasan Achmad MSi mengapresiasi anggota DPRK Kaimana atas dedikasi dan komitmen yang ditunjukkan selama pembahasan perubahan KUA/PPAS.
“Penandatangan hari ini menandakan dimulainya fase implementasi yang membutuhkan sinergi penuh antara eksekutif dan legislatif. Mari kita pastikan bahwa setiap rupiah anggaran yang dialokasikan memberikan dampak baik bagi kesejahteraan masyarakat kabupaten Kaimana,” tutup Hasan Achmad. (yos)
Click here to preview your posts with PRO themes ››